Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Soroti Potensi Kerawanan Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran dalam Pemilu/Pemilihan

jfjhf

‎RUTENG — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar diskusi dalam Program Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi IX dengan tema “Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran dalam Pemilu/Pemilihan” pada Selasa (09/06/2026). 

‎Dalam arahannya saat membuka diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung menegaskan bahwa penyusunan program dan perencanaan pemilu merupakan tahapan penting yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan dilaksanakan sejak 20 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. 

‎Menurut Melpi, perencanaan yang baik menjadi fondasi utama bagi keberhasilan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Oleh karena itu, pembahasan mengenai program dan perencanaan harus dibarengi dengan diskusi terkait alokasi anggaran yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.

‎Melpi juga mengingatkan bahwa potensi pelanggaran dapat muncul sejak tahap perencanaan apabila program dan anggaran tidak disusun secara baik dan akuntabel. Menurutnya, pelanggaran tidak selalu berbentuk penyalahgunaan anggaran secara langsung, tetapi juga dapat terjadi melalui kebijakan yang tidak direncanakan secara tepat.

‎“Potensi pelanggaran akan terjadi dalam penyusunan program dan perencanaan apabila tidak disusun dengan baik. Potensi pelanggaran tidak hanya terjadi pada penyalahgunaan anggaran secara langsung, tetapi juga dapat terjadi secara tidak langsung melalui kebijakan,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya tata kelola perencanaan dan anggaran yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, baik dalam proses pelaporan maupun saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

‎“Jika penyusunan perencanaan anggaran tidak dikelola dengan baik, maka akan berpengaruh terhadap kemampuan kita untuk mempertanggungjawabkannya saat pelaporan maupun ketika dilakukan pemeriksaan,” tegas Melpi.

‎Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, yang bertindak sebagai pemantik diskusi memaparkan sejumlah potensi kerawanan yang perlu diantisipasi dalam perencanaan program dan anggaran pemilu maupun pemilihan.

vhjvh
Tangkapan layar zoom Minggar Edisi IX pada Selasa(09/06/2026)



‎Menurut James, kerawanan pertama yang sering muncul adalah kerawanan administratif, seperti dokumen yang tidak lengkap serta kesalahan dalam penyusunan jadwal kegiatan.

‎“Kerawanan administratif dapat muncul dalam bentuk dokumen yang tidak lengkap maupun kesalahan penyusunan jadwal, yang pada akhirnya dapat memengaruhi pelaksanaan tahapan berikutnya,” ungkapnya.

‎Selain itu, terdapat pula potensi kerawanan anggaran yang berkaitan dengan kekurangan alokasi anggaran maupun kesalahan dalam melakukan estimasi biaya kegiatan.

‎“Perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekurangan anggaran maupun salah estimasi biaya yang berdampak pada pelaksanaan program,” katanya.

‎James juga menyoroti potensi kerawanan manajemen yang meliputi ketidaksinkronan kegiatan, tumpang tindih program, hingga kurangnya perhatian terhadap karakteristik wilayah yang memiliki tingkat kerawanan berbeda.

‎“Kerawanan manajemen dapat berupa kegiatan yang tidak sinkron, tumpang tindih program, tidak memperhatikan tingkat kerawanan wilayah, serta tidak mempertimbangkan kondisi daerah terpencil yang membutuhkan perlakuan khusus dalam perencanaan,” tutupnya.

‎Untuk diketahui, diskusi Minggar edisi IX menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Yusti Rambu Karadji, dan toga penanggap yang terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Patje Jonsens B. Tari, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Sekti Handayani, dan Anggota Bawaslu Kota Kupang Leonardus Lian Liwun yang memberikan perspektif serta pengalaman praktis dalam pelaksanaan perencanaan program dan anggaran di wilayah masing-masing. 

Penulis: Yohanes P Mami

Foto : Humas BKM