Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Peran Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pemenuhan Indikator Reformasi Birokrasi: Membangun Budaya Integritas sebagai Jalan Menuju Tata Kelola Pengawasan Pemilu yang Berkualitas

m, , ,

Ketua Bawaslu NTT, Nonato Dapurificacao Sarmento, menandatangani komitmen Zona Integritas  untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kupang, 10 Juni 2026 – Reformasi birokrasi bukan sekadar agenda administratif yang dipenuhi melalui dokumen dan indikator penilaian. Lebih dari itu, reformasi birokrasi merupakan proses transformasi budaya organisasi yang menuntut perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara melayani. Semangat inilah yang mengemuka dalam kegiatan Penguatan Peran Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pemenuhan Indikator Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Kasek Bawaslu Provinsi NTT dan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Forum ini menjadi momentum penting dalam mengonsolidasikan komitmen kelembagaan menuju tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, efektif, dan berintegritas.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Dapurificacao Sarmento, dalam arahannya menegaskan bahwa budaya kerja tidak boleh dipahami hanya sebagai simbol-simbol organisasi atau slogan yang terpajang di ruang kerja. Menurutnya, budaya kerja harus menjelma menjadi identitas yang hidup dalam keseharian organisasi.

“Budaya kerja tidak sekadar hal-hal yang simbolik. Dia harus menjadi cara pikir, cara kerja, dan budaya kerja. Harus diikuti dengan bagaimana cara kerja dan budaya kerja itu dijalankan dalam praktik,” tegas Nonato Sarmento.

Dalam perspektif yang lebih filosofis, Nonato bahkan menganalogikan reformasi birokrasi sebagaimana Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia, maka reformasi birokrasi harus menjadi the way of life dalam penyelenggaraan organisasi.

“Reformasi birokrasi sedapat mungkin seperti Pancasila dalam konteks kebangsaan. Reformasi birokrasi juga harus menjadi the way of life, cara hidup, bahkan pandangan hidup dalam organisasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengandung makna mendalam bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak semata-mata diukur dari capaian administratif, melainkan dari sejauh mana nilai-nilai integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan publik terinternalisasi dalam perilaku setiap insan Bawaslu.

jbkj
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah saat mengikuti Rapat Penguatan Peran Bawaslu Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota dalam Pemenuhan Indikantor Reformasi Birokrasi secara daring pada Rabu(10/06/2026)

Dalam kesempatan yang sama, Nonato Sarmento juga menegaskan pentingnya peran sekretariat sebagai motor penggerak utama implementasi reformasi birokrasi. Ia menyebut Kepala Sekretariat sebagai “panglima utama” yang bertanggung jawab memastikan seluruh instrumen reformasi birokrasi berjalan secara efektif.

“Implementasi Reformasi Birokrasi yang menjadi panglima utama adalah Pak Kasek. Bapak-Ibu staf menjadi ujung tombak reformasi birokrasi. Karena itu saya berharap kita mengikuti kegiatan ini secara serius,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen kelembagaan, pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Zona Integritas Bawaslu Provinsi NTT, sebuah langkah simbolik sekaligus substantif menuju terwujudnya wilayah birokrasi yang bersih, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu NTT, James Welem Ratu, mengingatkan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan proses panjang yang membutuhkan konsistensi dan kerja kolektif seluruh unsur organisasi.

“Ini baru tahap awal. Banyak hal yang dinilai, mulai dari tata kelola kelembagaan kita, sumber daya manusia kita, hingga kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan laporan pajak. Mudah-mudahan kita mampu mengimplementasikan Zona Integritas secara baik,” ujarnya.

Menurut James, reformasi birokrasi tidak boleh dipahami hanya sebagai pemenuhan instrumen penilaian. Di balik setiap indikator terdapat tujuan besar untuk menciptakan organisasi yang lebih transparan, profesional, dan terpercaya. Oleh karena itu, setiap pegawai dituntut untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga membangun kesadaran etis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan. Ia mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut yang menurutnya menunjukkan keseriusan pimpinan dalam membangun fondasi reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu NTT.

“Spirit reformasi birokrasi adalah perubahan mindset. Budaya kerja kita harus direformasi, cara kerja kita juga harus direformasi,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan reformasi mentalitas. Tantangan terbesar bukan terletak pada penyusunan regulasi atau penyediaan aplikasi digital, melainkan pada kemampuan organisasi mengubah pola pikir lama menuju pola pikir yang lebih adaptif, inovatif, dan berorientasi pada hasil.

Dalam perspektif organisasi modern, perubahan budaya kerja merupakan syarat utama agar lembaga mampu menjawab tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Bawaslu sebagai lembaga pengawas demokrasi dituntut tidak hanya mengawasi proses pemilu, tetapi juga menjadi teladan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake, menekankan bahwa reformasi birokrasi memiliki keterkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.

“Reformasi birokrasi sama pentingnya dengan upaya untuk menyejahterakan masyarakat. Kebijakan reformasi birokrasi sedang diproses untuk membudaya di Bawaslu NTT,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan hubungan kausal antara kualitas birokrasi dengan kualitas pelayanan publik. Birokrasi yang bersih dan efektif pada akhirnya akan menghasilkan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan kepercayaan publik, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, dalam sambutan pembukaan menjelaskan bahwa upaya reformasi birokrasi sebenarnya bukan hal baru bagi Bawaslu NTT. Sejak tahun 2021 berbagai kegiatan penguatan kapasitas telah dilakukan. Namun, menurutnya, tahun 2026 menjadi titik penting karena organisasi mulai memasuki tahap implementasi yang lebih serius menuju pembangunan Zona Integritas.

“Kegiatan pagi ini bukan hal baru. Namun ada hal istimewa karena kita mulai serius hendak menerapkan prinsip reformasi birokrasi. Sejak tahun 2021 kita sudah melakukan penguatan kapasitas, tetapi kini kita masuk pada tahap yang lebih serius untuk menerapkan Zona Integritas,” jelasnya.

Ignas mengakui bahwa proses tersebut tidak mudah karena menyangkut perubahan tata kelola organisasi secara menyeluruh.

“Saya memahami bahwa ini tidak mudah diterapkan karena kita berbicara mengenai penerapan tata kelola birokrasi yang baik dan benar. Kita harus melihat apa yang sudah kita lakukan dan apa yang belum kita lakukan,” tambahnya.

Secara nasional, reformasi birokrasi Indonesia diarahkan pada tiga sasaran utama. Pertama, terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, yaitu birokrasi yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran kepada publik. Kedua, terwujudnya birokrasi yang efektif dan efisien, yaitu birokrasi yang lincah, cepat dalam prosedur, dan mampu menggunakan sumber daya secara optimal. Ketiga, terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan prima, yakni pelayanan yang memberikan dampak nyata, mudah diakses, responsif, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks Bawaslu, ketiga sasaran tersebut memiliki relevansi yang sangat strategis. Sebagai lembaga pengawas demokrasi, Bawaslu tidak hanya dituntut menjaga integritas pemilu, tetapi juga memastikan bahwa tata kelola internalnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas yang selama ini diperjuangkan.

Lebih jauh, reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu sesungguhnya merupakan investasi jangka panjang bagi penguatan demokrasi Indonesia. Demokrasi yang sehat membutuhkan lembaga pengawas yang kuat. Lembaga yang kuat hanya dapat dibangun melalui birokrasi yang profesional. Dan birokrasi yang profesional hanya dapat lahir dari budaya integritas yang hidup dalam setiap individu organisasi.

Oleh karena itu, kegiatan penguatan reformasi birokrasi yang diselenggarakan Bawaslu NTT bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi langkah strategis membangun fondasi kelembagaan yang kokoh, modern, dan berintegritas. Di tengah tantangan demokrasi yang semakin kompleks, reformasi birokrasi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa Bawaslu tetap hadir sebagai lembaga yang dipercaya publik, menjaga kualitas demokrasi, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komitmen yang ditunjukkan oleh seluruh jajaran Bawaslu NTT melalui penguatan reformasi birokrasi dan penandatanganan Zona Integritas pada akhirnya menjadi pesan moral bahwa perubahan besar selalu dimulai dari perubahan budaya. Ketika integritas menjadi kebiasaan, akuntabilitas menjadi karakter, dan pelayanan menjadi panggilan pengabdian, maka reformasi birokrasi tidak lagi sekadar program kerja, melainkan menjadi jiwa yang menghidupi organisasi.

Penulis : Fortunatus H. Manah

Foto : Humas BKM