Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Komitmen Transparansi, KI NTT Gelar Diseminasi Panduan Monev dan Teknis SAQ 2026

,.m.,nv

KUPANG — Wujudkan komitmen transparansi dan akuntabilitas informasi publik, Komisi Informasi Provinsi NTT melaksanakan Kegiatan Diseminasi Panduan Monev dan teknis pengisian SAQ bagi seluruh PPID Badan Publik Peserta Monev KIP tahun 2026 guna memberikan pemahaman yang kolektif dan komprehensif mengenai tahapan, metode, parameter, kualifikasi penilaian, dan teknis pengisian SAQ Monev KIP tahun 2026.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan dan pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai instansi pemerintah dan Badan Publik se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Langkah ini diambil sebagai upaya  KI NTT dalam mendorong Badan Publik agar lebih patuh dan responsif terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, pemateri utama membawakan materi bertema "Bersinergi Wujudkan Komitmen Transparansi Publik". Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bukanlah sekadar rutinitas administratif, melainkan cerminan dari komitmen moral Badan Publik terhadap hak masyarakat untuk tahu.

 

"Keterbukaan informasi bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban perundang-undangan, tetapi telah menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance). Oleh karena itu, melalui Monev tahun 2026 ini, kita harus bersinergi untuk mewujudkan komitmen transparansi publik secara nyata. SAQ adalah instrumen bagi Bapak dan Ibu di Badan Publik untuk memotret sejauh mana layanan informasi publik telah diimplementasikan secara jujur dan akuntabel," tegas Germanus.

 

Lebih lanjut, Germanus menyoroti pentingnya ketelitian, kelengkapan dokumen pendukung (evidence), dan objektivitas saat Badan Publik melakukan pengisian kuesioner mandiri tersebut. Ia juga memotivasi Badan Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan tidak cepat berpuas diri dengan predikat yang sudah diraih di tahun-tahun sebelumnya.

 

"Kami di Komisi Informasi sangat berharap, bagi Badan Publik yang pada tahun sebelumnya masih berada pada kualifikasi Kurang Informatif atau Cukup Informatif, jadikan Monev 2026 ini sebagai momentum loncatan. Kejar target Menuju Informatif, bahkan harus tembus Informatif. Kuncinya ada pada kolaborasi antar unit di dalam Badan Publik itu sendiri dalam menyajikan data secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh publik," tambahnya.

 

Selain sesi pemaparan oleh Ketua KI NTT, acara ini juga diisi dengan panduan teknis dan tata cara pengunggahan berkas digital. Peserta dibimbing langsung agar dapat memahami secara detail berbagai indikator baru yang menjadi parameter penilaian tahun 2026, seperti penyediaan sarana pra-sarana digital yang inklusif serta penguatan informasi secara serta-merta dan berkala.

 

Melalui diseminasi ini, diharapkan seluruh Badan Publik di NTT memiliki persepsi, kesiapan, dan standardisasi pemahaman yang sama, sehingga proses evaluasi KIP 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan potret keterbukaan informasi publik yang lebih berkualitas dan terpercaya di Nusa Tenggara Timur.

Penulis : Humas BKM

Foto : Humas BKM