Tegaskan Penegakan Disiplin ASN, Sekretariat Bawaslu Siapkan Sanksi Tegas hingga Pemecatan Bagi Pegawai Indisipliner
|
KUPANG — Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan komitmennya dalam membenahi tata kelola dan meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Penegakan aturan ini dilakukan guna memastikan integritas serta profesionalitas pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan pemilu.
Dalam arahannya,Ignasius Jani, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT menekankan pentingnya kedisiplinan dan kesadaran penuh dari para ASN. Ia mengingatkan bahwa aturan kedisiplinan mengikat seluruh pegawai tanpa terkecuali, mencakup kewajiban, hak, hingga sanksi bagi yang melanggar.
"Kedisiplinan itu tidak boleh Bapak/Ibu lakukan hanya karena takut nanti diberi sanksi, takut nanti tukinnya dipotong. Tetapi kedisiplinan Bapak/Ibu lakukan adalah sebuah tanggung jawab moral sebagai aparatur sipil negara yang diletakkan di dalam diri bagian dari sikap dan perilaku," tegas Ignasius
Ia juga meluruskan pemahaman mengenai arti integritas bagi seorang ASN. Menurutnya, integritas tidak hanya diukur dari kinerja yang selalu sempurna, tetapi juga kesiapan menerima konsekuensi secara sportif apabila melakukan kesalahan atau kelalaian.
"Integritas itu bukan soal tidak pernah tidak disiplin. Integritas itu juga termasuk tidak disiplin, tidak masuk tepat waktu, tetapi kemudian menerima konsekuensi sanksi yang diberikan. Tidak mencari-cari alasan membenarkan diri dengan tidak merusak absensi dan segala macam," lanjutnya.
Penerapan Reward and Punishment dan Manajemen Talenta
Sebagai langkah nyata perbaikan tata kelola internal, pihak Sekretariat Bawaslu kini tengah menyiapkan skema reward and punishment yang terukur berbasis data. Setiap atasan langsung (Kabag dan Kasek Kabupaten/Kota) diwajibkan mengantongi data rekam jejak bawahannya yang mencakup tiga poin utama: pertama Data Kedisiplinan: Kehadiran, kepatuhan apel, dan jam kerja. Kedua, Data Kinerja: Bukti administratif dan output dari pelaksanaan tugas sehari-hari. Ketiga, Data Sikap dan Perilaku: Evaluasi etika dan integritas pegawai.
Pendataan ini juga menjadi bagian dari inventarisasi penerapan Manajemen Talenta, yang nantinya akan memberikan penghargaan bagi ASN berprestasi dan sanksi bagi pegawai yang tidak profesional.
Langkah tegas akan diambil jika adanya temuan pelanggaran disiplin berat oleh oknum pegawai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Sekretariat Bawaslu tidak akan segan memberhentikan pegawai yang terbukti melanggar batas ketentuan akumulasi ketidakhadiran.
Pihak Sekretariat Bawaslu mengimbau seluruh ASN untuk melakukan refleksi dan introspeksi diri agar dapat menjaga masa depan karier mereka, terlebih profesi ASN di daerah merupakan tumpuan dan jaminan masa depan yang harus dijaga dengan komitmen tinggi.
Penulis: Humas BKM
Foto: Humas BKM