Lompat ke isi utama

Berita

Tempat Pemungutan Suara Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas

kjh

Cancar — Tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 lalu belum semuanya ramah terhadap pemilih disabilitas. Masih ada TPS yang sulit diakses oleh pemilih, terutama pengguna kursi roda.

Hal itu terungkap saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk penyandang disabilitas di Yayasan Santo Damian Cancar, Jumat (24/04/2026).

Elisabeth Leta, salah satu pemilih disabilitas, mengatakan kondisi TPS di tempatnya memberikan suara, menyulitkan dirinya yang menggunakan kursi roda.

“TPS tidak rata dan rumputnya tinggi. Jadi saya kesulitan untuk menggerakkan kursi roda,” kenang Isa menjelaskan kondisi area salah satu TPS di Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, tempat ia memberikan suara.

Isa juga mengeluhkan akses menuju bilik suara yang terlalu sempit dan meja untuk mencoblos yang terlalu rendah. Kondisi tersebut membuatnya tidak leluasa di bilik suara. Saat mencoblos pun, ia harus berusaha mencondongkan tubuhnya ke arah meja karena kesulitan mendekatkan kursi roda ke area bawah meja.

Ia mengatakan, mestinya ia bisa mengakses TPS tanpa harus dibantu. Namun karena kesulitan menggerakkan kursi roda, ia pun meminta bantuan orang lain.

Meski demikian, ia mengaku mendapatkan perlakuan yang baik dari petugas di TPS. Ia dilayani dengan ramah dan mendapatkan antrean prioritas sehingga tak butuh waktu lama untuk menunggu giliran memberikan suara.

Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye tak menampik adanya kondisi TPS yang tak sepenuhnya ramah disabilitas. Padahal, regulasi jelas mengatur tentang syarat-syarat sebuah TPS, yang mana di dalamnya mengatur tentang TPS yang bisa diakses oleh semua pemilih.

Di antaranya, TPS berlokasi di tempat yang rata, tidak bertangga, tidak berbatu dan berumput tebal agar mudah dijangkau pengguna kursi roda. Tersedia pula akses jalan yang aman dan tidak terhalang parit atau rintangan lainnya.

Selain itu lebar pintu TPS dan bilik suara serta tinggi meja tempat mencoblos memungkinkan pengguna kursi roda mengakses dengan leluasa. Tersedia pula surat suara dengan template braile bagi pemilih tuna netra.

Pemilih disabilitas juga berhak untuk mendapatkan pendampingan oleh pihak yang ditunjuk sendiri oleh pemilih. Pendamping hanya bisa memberikan bantuan sebatas yang dimintai oleh pemilih dengan tetap menjaga kerahasiaan suara pemilih.

Ia mengatakan, Bawaslu selalu mengingatkan Pengawas TPS untuk memperhatikan kondisi TPS dapat diakses semua pemilih.

“Untuk TPS-TPS yang tidak layak, kami rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Manggarai untuk diperbaiki atau dipindahkan, digeser lokasinya hingga memenuhi syarat aksesibilitas,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pengawasan, terutama mengawasi TPS ramah disabilitas.

“Kadang-kadang KPPS dan Pengawas TPS tidak memperhatikan kondisi TPS secara detail sehingga ada hal yang terabaikan. Nah, teman-teman disabilitas sendiri perlu mengingatkan petugas di TPS bila menemukan adanya hambatan di TPS. Jangan takut untuk sampaikan kebutuhan kalian kepada petugas,” katanya.


Tak Bisa Memilih

Hal lain yang dikeluhkan pemilih disabilitas adalah terkait layanan pindah memilih. Aurelia Ivoni Narti mengaku kecewa lantaran kehilangan haknya untuk memilih pada Pemilu dan Pilkada 2024.

“Petugas bilang, saya ber-KTP Manggarai Barat. Jadi, saya tidak bisa pilih di sini,” ujar perempuan asal Desa Wae Kanta, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat itu.

“Padahal saya ingin sekali memilih. Tapi petugas di TPS bilang, saya tidak bisa,” kata Ivon.

Tak hanya Ivon, beberapa pemilih lainnya yang berasal dari luar Manggarai dan luar NTT, kehilangan hak pilih karena tak bisa pulang ke daerah asalnya pada hari pemungutan suara.

ivon
Ivon(kanan) saat menyimak materi pengawasan pemilu yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Manggarai Yohanes Manasye pada Jumat(24/04/2026)

Yohanes menjelaskan, setiap pemilih terdata di TPS sesuai alamat yang tertera pada KTP-el. Itulah sebabnya, setiap pemilih wajib memilih di TPS di mana ia terdata sebagai pemilih.

Namun ada pemilih tertentu yang bisa pindah memilih di TPS lain dengan terlebih dahulu melaporkan diri pada penyelenggara Pemilu terdekat. Mereka yang bisa mengajukan pindah memilih ke TPS lain, salah satunya, penyandang disabilitas yang sedang menjalani rehabilitasi di panti sosial atau rehabilitasi.

Agar mendapatkan layanan pindah memilih di TPS lain, penyandang disabilitas harus melaporkan diri ke penyelenggara Pemilu terdekat paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Mungkin selama ini informasi seperti ini belum sampai pada teman-teman. Karena itu, untuk Pemilu selanjutnya, teman-teman bisa menggunakan layanan pindah memilih agar tidak kehilangan hak pilih,” kata Yohanes. 
 

Penulis : Yohanes Manasye

Foto : Humas BKM