Puadi: Program MINGGAR Menjadi Role Model di Bawaslu NTT
|
Ruteng - Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Puadi, S.Pd., M.M., menekankan pentingnya kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi potensi pelanggaran administratif pemilu Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Memahami esensi pelanggaran TSM, dalam sambutannya, Puadi menjelaskan bahwa pelanggaran TSM bukan sekedar pelanggaran administratif biasa, melainkan pelanggaran yang berpotensi akan merusak integritas pemilu.
"Kombinasi dari tiga unsur (terstruktur, sistematis dan massif) akan berpotensi merusak integritas pemilu. Program MINGGAR merupakan roll model bagi Bawaslu kabupaten/kota untuk mengisi dan menguatkan pemahaman jajaran pengawas di non tahapan," katanya.
Puadi menjelaskan, terstruktur adalah melibatkan aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu secara berjenjang. Sistematis berarti pelanggaran itu dilakukan melalui sebuah perencanaan yang matang dan tidak terjadi secara spontan tetapi bagian dari strategi untuk mempengaruhi hasil serta memenangkan calon tertentu. Sementara massif, dampak pelanggaran yang terjadi secara luas di wilayah pemilihan.
"Penanganan TSM memerlukan ketelitian dan keberanian karena bukti yang dihadirkan harus mampu menunjukkan adanya korelasi kuat antara tindakan pelanggaran dengan hasil perolehan suara secara luas," tegas Puadi.
Terkait kewenangan yang melekat pada Bawaslu, Puadi juga menegaskan bahwa peran krusial Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan absolut dalam menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi TSM. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai tata cara persidangan dan pembuktian sangat penting agar putusan yang dihasilkan objektif dan berkeadilan.
“Bawaslu memiliki mandat konstitusional untuk menjaga integritas kemurnian suara pemilih dari praktik-praktik curang yang terorganisir serta kewenangan Bawalsu adalah instrumen terpenting dalam menjaga kualitas demokrasi,” imbuhnya.
Menutup arahannya, Puadi menjelaskan bahwa menjaga keadilan adalah tugas penting bagi pengawas pemilu. Untuk itu pengawas pemilu diharapkan tidak hanya menjaga suara melainkan keberanian untuk menindak pelanggaran yang merusak integritas demokrasi.
"Pemilu yang jujur tidak hanya ditentukan dari jumlah suara tetapi keberanian menindak pelanggaran yang merusak integritas demokrasi," ungkap Puadi diakhir sambutannya.
Untuk diketahui tema MINGGAR Edisi III adalah kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis dan massif, dengan pemateri Frumensius Menti,SH yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, dan penanggap dari Bawaslu Kabupaten Ngada, Sumba Barat dan Rote Ndao.
Penulis: Yohanes P.M. Mami
Foto: Humas BKM