Nita Wake: Bawaslu Kabupaten/Kota Wajib Lakukan Konsolidasi Demokrasi
|
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan rapat konsolidasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa secara daring pada hari Rabu (11/2/2026). Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake yang memimpin rapat itu, mengingatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan konsolidasi demokrasi minimal tiga kali dalam seminggu.
“Konsolidasi demokrasi ini merupakan program prioritas Bawaslu RI, wajib dijalankan,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi NTT itu.
Nita menyebutkan, program yang disampaikan melalui Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 itu wajib dilakukan oleh semua Pengawas Pemilihan Umum terutama yang menduduki jabatan sebagai Ketua merangkap anggota dan anggota di Kabupaten/Kota, Provinsi, bahkan di Bawaslu RI.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mendiskusikan isu-isu seputar demokrasi dan pengawasan Pemilu dengan aktor demokrasi lokal. Ia juga mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menjalankan kegiatan tersebut meski tanpa dukungan anggaran.
“Kita memiliki pengalaman di tahun 2025 tentang bagaimana menyiasati supaya kita tetap produktif walaupun anggaran tidak ada, pengalaman itu yang akan kita replikasi di 2026 ini, supaya bermanfaat bagi kita dan juga bagi semua target demokrasi di sekitar kita,” ujar Nita.
Khusus untuk Divisi Penyelesaian Sengketa, Nita menambahkan, ada kewajiban untuk melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik perdua semester di tahun 2026. Karena itu, Bawaslu dapat menyambangi partai politik untuk dua agenda sekaligus, yakni mengawasi pemutakhiran data parpol dan melakukan konsolidasi demokrasi.
Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia melaporkan pelaksanaan konsolidasi demokrasi yang sedang berlangsung di daerahnya. Ia mengatakan Bawaslu Kabupaten Manggarai sudah melaksanakan program tersebut dengan melibatkan aktor demokrasi lokal, seperti jurnalis dan aktivis mahasiswa.
“Kami mendapat banyak masukan dari diskusi-diskusi tersebut. Misalnya, tadi kami berdiskusi dengan teman-teman jurnalis, kami mendapatkan masukan terkait hoaks dan cek fakta untuk menangkal hoaks, serta keluhan warga tentang daerah pemilihan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai itu.
Selain Marselina, turut hadir dalam rapat daring tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai lainnya, Fortunatus Hamsah Manah dan Yohanes Manasye, Kasubag Hukum Marselinus Tonggo, serta staf Divisi Hukum dan P3S Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Penulis: Modablofel Julines
Editor: John