Mikhael Feka: Restorative Justice Tidak Dapat Diterapkan Secara Luas dalam Perkara Pidana Pemilu
|
RUTENG — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran secara daring pada Rabu (20/05/2026). Salah satu narasumber yang hadir saat itu, ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka. Ia membawakan materi bertajuk “Implikasi Penerapan KUHP Baru dan KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia”.
Dalam paparannya, Mikhael Feka menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional melalui pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan besar terhadap pola penegakan hukum, termasuk dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Menurutnya, hukum pemilu memiliki karakteristik khusus karena dibatasi waktu yang singkat, mekanisme pembuktian yang kompleks, serta berkaitan langsung dengan integritas demokrasi.
“Penegakan hukum pemilu tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan tindak pidana umum, karena di dalamnya terdapat dimensi politik dan kepentingan menjaga kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru mendorong perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Namun demikian, konsep restorative justice dinilai tidak dapat diterapkan secara luas dalam perkara pidana pemilu.
Menurutnya, sejumlah pelanggaran seperti politik uang, manipulasi suara, intimidasi pemilih, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tetap harus diproses secara tegas karena berkaitan langsung dengan legitimasi demokrasi.
Selain itu, Mikhael juga menyoroti perluasan jenis pidana dalam KUHP baru, termasuk pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana alternatif. Ia menilai perubahan tersebut dapat memberikan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional, namun tetap harus mempertimbangkan efek jera terhadap pelaku kejahatan pemilu.
Dalam aspek hukum acara, KUHAP baru dinilai memperkuat prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan mekanisme praperadilan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perkara pemilu memiliki batas waktu penanganan yang sangat ketat sehingga terdapat potensi benturan antara prinsip due process dengan kebutuhan penyelesaian cepat perkara pemilu.
“Jika terlalu berlarut, perkara pemilu bisa kehilangan relevansi politiknya,” kata Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.
Mikhael juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional tersebut. Ia menyebut dominus litis jaksa dalam KUHAP baru akan memengaruhi pola penanganan perkara pemilu ke depan.
Selain itu, digitalisasi alat bukti dan pendekatan follow the money menjadi perhatian penting dalam penegakan hukum pemilu modern, terutama menghadapi praktik politik uang digital, disinformasi politik, dan manipulasi data pemilih.
Di akhir pemaparannya, Mikhael menegaskan perlunya harmonisasi regulasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, Peraturan Bawaslu, serta KUHP dan KUHAP baru agar tidak menimbulkan konflik norma maupun ketidakpastian hukum dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran tersebut menjadi forum strategis bagi jajaran pengawas pemilu di NTT dalam memperkuat pemahaman terhadap dinamika hukum pidana nasional dan implikasinya terhadap pengawasan serta penegakan hukum pemilu yang berkeadilan dan berintegritas.
Penulis: Yohanes P. M. Mami
Foto: Humas Bawaslu Provinsi NTT