Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Dorong Sinkronisasi Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP Baru

kugchkgvlh

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Terhadap Penegakan Hukum Pemilu”, Rabu (20/05/2026)

‎Ruteng- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Terhadap Penegakan Hukum Pemilu”, Rabu (20/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi bagi jajaran Bawaslu se-Provinsi NTT dalam mempersiapkan sistem penegakan hukum pemilu pasca pemberlakuan KUHP baru.

‎Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao Sarmento menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu perlu disinkronkan dengan KUHP baru agar sistem hukum pemilu tetap berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan filosofi hukum pidana nasional yang baru.

‎“Undang-undang Pemilu perlu kita sinkronkan atau kita akselerasikan dengan KUHP Baru, karena penerapan KUHP baru sebagai specialist general law tentu harus menyesuaikan juga dengan KUHP sebagai general law,” ujar Nonato saat membuka kegiatan tersebut.

‎Menurutnya, meskipun KUHP baru tidak banyak mengubah substansi pidana pemilu, penyesuaian tetap diperlukan demi menjaga harmonisasi antar regulasi. Ia menambahkan bahwa sinkronisasi tersebut penting agar sistem hukum pemilu tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan hukum nasional.

‎“Penyesuaian undang-undang pemilu pasca KUHP baru dilakukan agar sistem hukum pemilu tetap efektif tetapi selaras dengan filosofi KUHP nasional yang baru,” tutupnya.

‎Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru khususnya alat bukti yang sebelumnya jumlahnya 5 dan yang baru menjadi 8.
.
“Pasal 235 (1) KUHAP menyebutkan, “Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum” jelasnya.

Amrunur menambahkan, dalam KUHAP lama barang bukti tidak termasuk alat bukti. Barang bukti hanya berfungsi sebagai alat yang memperkuat atau mengkonfirmasi keterangan alat bukti lainnya yang secara limitatif diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama, meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

‎Sementara itu, Melp Minalria Marpaung dalam arahannya menekankan adanya sejumlah ketentuan pidana khusus pemilu yang belum terakomodasi dalam KUHP baru. Ia mencontohkan tindak pidana seperti menghalangi hak pilih dan memanipulasi suara yang nantinya perlu diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

‎“Pasca pemberlakuan KUHP baru ada ketentuan pidana khusus pemilu yang tidak terakomodir di KUHP baru, contohnya menghalangi hak pilih dan memanipulasi suara. Nantinya akan diakomodir di undang-undang pemilu yang baru,” jelasnya.

‎Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake berharap kegiatan tersebut menjadi momentum pembelajaran bersama bagi seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi NTT.

‎“Kegiatan ini akan menambah wawasan kita terkait penanganan pelanggaran pemilu pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Untuk itu saya berharap ada internalisasi lebih lanjut untuk mempersiapkan jajaran pengawas kita menghadapi pemilu yang akan datang,” ujarnya.

‎Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu berharap forum diskusi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi penyempurnaan Undang-Undang Pemilu ke depan, sehingga penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan sesuai perkembangan hukum nasional.

Penulis: Yohanes P.M Mami

Foto: Humas BKM