Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perlu Antisipasi Kejahatan Siber yang Mengancam Sistem JDIH

hj

Tangkapan layar zoom saat narasumber menyampaikan materi kegiatan rapat Kerja Pengembangan JDIH pada Selasa (12/05/2026)

KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat kerja Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Selasa (12/05/2026). Rapat yang digelar secara hybrid dan diikuti 22 kabupaten/kota ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum.

Pada kesempatan itu, Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham NTT, Sergius Sahat Putra Utama mengingatkan Bawaslu untuk mengantisipasi kejahatan siber yang bisa meretas data hukum Pemilu yang terdokumentasi melalui JDIH. Upaya mitigasi peretasan dilakukan melalui uji ketangguhan sistem atau penetration test terhadap aplikasi JDIH.

‎"Dalam pengelolaan JDIH, penting untuk melakukan penetration test atau uji ketangguhan terhadap sistem pada aplikasi JDIH untuk mencegah kejahatan siber,” ujar Sahat.

Ia mengatakan ketangguhan sistem aplikasi sangat penting mengingat ada tiga peran strategis JDIH dalam tata kelola pemerintahan. Pertama, Satu Data Indonesia. JDIH mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses sesuai Perpres nomor 39 tahun 2019. 

v
Tangkapan layar zoom Rapat Kerja Pengembangan JDIH



‎​Kedua, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). JDIH menjadi salah satu indikator tingkat kematangan digital instansi pemerintah. Ketiga, Indeks Reformasi Hukum (IRH). JDIH berkontribusi signifikan terhadap variabel penilaian reformasi hukum nasional. 

Sebelumnya, Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake menekankan pentingnya transparansi dalam pelayanan informasi hukum melalui JDIH. 

‎"Bawaslu Provinsi NTT secara terus menerus berupaya meningkatkan transpransi pengelolaan layanan informasi hukum baik di Provinsi maupun di 22 Bawaslu Kabupaten/kota,” ujarnya. 

Penulis: Yustinus H Madi
Foto: Humas Bawaslu NTT