Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Angkat Isu Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Program Mingguan Penanganan Pelanggaran

hg

Minggar Edisi VII secara daring melalui zoom meeting pada Rabu(13/05/2026)

Ruteng, Bawaslu Manggarai - Anggota Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilhan. Hal tersebut disampaikan dalam arahan pembuka program Minggar Edisi VII pada Rabu, 13 Mei 2026.

‎Melpi mengungkapkan bahwa selama Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 penanganan pelanggaran netralitas ASN telah berjalan di tujuh kabupaten di NTT. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini sanksi yang diberikan jauh lebih berat dan memberikan efek jera.

‎"ASN yang kita (Bawaslu) rekomendasikan mendapat sanksi, akhirnya diblokir akunnya sehingga tidak bisa dilakukan pelantikan oleh bupati di daerah tersebut," ujar Melpi.

‎Ia mengakui bahwa sanksi tegas berupa pemblokiran akun ini merupakan terobosan baru yang membuat kerja-kerja Bawaslu lebih bermakna. Sebelumnya, rekomendasi Bawaslu sering dianggap remeh karena ASN yang melanggar merasa tetap bisa dilantik atau mendapatkan jabatan baru tanpa konsekuensi hukum yang nyata.

‎Harapan kewenangan sanksi langsung
‎menghadapi Pemilu dan Pemilihan mendatang, Melpi berharap adanya penguatan regulasi terkait penanganan netralitas. Ia menyoroti proses pemberian sanksi yang saat ini masih harus menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‎"Kami berharap pengaturan netralitas dan penanganan ASN diberikan lebih kepada Bawaslu. Misalnya, tidak harus menunggu sanksi dari BKN, apakah Bawaslu bisa diberikan kewenangan memberikan sanksi langsung," tambahnya. Harapan ini digantungkan pada proses revisi Undang-Undang Nomor 7 yang tengah dibahas di Komisi II DPR RI.

kk
Ketua dan Anggota Bawaslu Manggarai saat mengikuti kegiatan Minggar Edisi VII secara daring melalui zoom meeting pada Rabu(13/05/2026)



‎Evaluasi dan ketajaman kajian
‎Bawaslu NTT juga menjadikan perbedaan persepsi antara lembaga sebagai bahan evaluasi internal. Melpi mencontohkan kasus di Sumba Barat Daya, di mana rekomendasi Bawaslu dinyatakan "tidak ditemukan dugaan pelanggaran" oleh KASN atau BKN.

‎"setidaknya terdapat dua atau tiga kabupaten yang mengalami penolakan serupa dari pihak BKN. Hal ini memicu Bawaslu untuk lebih berhati-hati dan komprehensif dalam menyusun kajian serta mengumpulkan bukti dan Ini menjadi evaluasi agar kita lebih berhati-hati. Jika bukti dan kajian kita memenuhi syarat, maka tidak akan bisa dimentahkan lagi oleh pihak lain, baik itu BKN, Kepolisian, maupun KPU," tutup Melpi. 

‎Dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu yang bertindak sebagai pemantik diskusi menjelaskan makna Netralitas adalah ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

‎"ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik serta dilarang memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan" katanya. 

‎James menambabkan,  ASN harus bebas pengaruh  dari kepentingan politik praktis serta tidak menunjukan dukungan baik secara aktif maupun pasif. 

‎"Menunjukan dukungan aktif misalnya ASN hadir dalam kampanye dan pasif misalnya menggunakan atribut peserta Pemilu dam Pemilihan," ucapnya.

‎James juga menyampaikan bahwa esensi dari Netralitas ASN adalah bukan sekedar kepatuhan administratif melainkan fondasi untuk menjaga profesionalisme dari birokrasi dan kepercayaan publik.

‎Sebagai penutup, James menegaskan Netralitas bukan berarti buta politik melainkan menjaga agar pelayanan publik dan keamanan negara tetap berjalan, profesional tanpa terdistorsi oleh kepentingan perebutan kekuasaan. 

‎Penulis :Yohanes P. M. Mami
Foto: Humas BKM