Bawaslu Manggarai Sambangi DPMD, Tekankan Netralitas ASN dan Kepala Desa Menuju Pemilu 2029
|
RUTENG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertajuk "Netralitas ASN dan Kepala Desa" di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai pada Selasa (19/5/2026).
Langkah ini diambil guna mengawal fondasi demokrasi dan menjaga ruang kompetisi politik yang adil menuju Pemilu 2029, bebas dari intervensi birokrasi maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, menegaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa merupakan pagar moral sekaligus fondasi utama keadilan elektoral. Menurutnya, pelanggaran netralitas kerap dipicu oleh budaya politik patronase dan relasi ketergantungan ekonomi-politik di tingkat lokal.
"Ketika birokrasi dan pemerintahan desa terseret dalam politik praktis, maka pemilu kehilangan substansinya sebagai arena pertarungan gagasan dan integritas. Negara berisiko berubah menjadi alat kekuasaan," tegas Fortunatus.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia. Ia mengingatkan bahwa ASN dan kepala desa memiliki tanggung jawab etik untuk menjaga independensi pelayanan publik agar tidak terbelah oleh kepentingan politik elektoral.
"Desa tidak boleh dijadikan alat mobilisasi suara atau kepanjangan tangan elite politik. Kepala desa dipilih untuk melayani seluruh warga, bukan kelompok politik tertentu," kata Marselina.
Marselina mengatakan undang-undang sebenarnya telah mengikat secara ketat netralitas aparatur sipil negara dan perangkat desa. Di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh aturan tersebut mengharamkan keterlibatan mereka dalam kampanye, politik praktis, ataupun membuat keputusan yang menguntungkan salah satu kubu.
Marselina menambahkan, matinya meritokrasi akibat birokrasi yang tidak netral berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, Bawaslu Manggarai mendorong pengawasan pemilu yang komprehensif, mulai dari reformasi birokrasi hingga penegakkan hukum yang transparan.
Selain menyoroti masalah netralitas, Bawaslu tak lupa mengapresiasi peran DPMD Kabupaten Manggarai.
Anggota Bawaslu Manggarai, Yohanes Manasye, mengatakan selama di luar tahapan pemilu ini, pihaknya melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Dalam menyelenggarakan pengawasan tersebut, Bawaslu mendapat dukungan DPMD melalui para kepala desa dengan menyediakan data dukung pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami berterima kasih kepada DPMD Kabupaten Manggarai dan para kepala desa karena di bawah koordinasi lembaga ini, seluruh kepala desa di Kabupaten Manggarai sangat kooperatif dalam memberikan data demi kelancaran pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," tutur Yohanes.
Merespons sinergi tersebut, Sekretaris DPMD Kabupaten Manggarai, Wahyuwati P.N. Baaf menyambut baik langkah preventif serta apresiasi yang disampaikan pihak pengawas pemilu ini.
"Terima kasih kepada Bawaslu Manggarai atas edukasi mengenai netralitas ASN dan kepala desa hari ini. Kami berharap ke depannya DPMD dan Bawaslu, baik di dalam maupun di luar tahapan pemilu, bisa terus bekerja sama menjaga integritas ASN di Kabupaten Manggarai," pungkas Wahyuwati.
Penulis: Humas BKM
Foto: Humas BKM