Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Manggarai Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
|
Pembukaan Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu (Foto : Humas BKM)\n\n\n\nRuteng - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Manggarai menggelar rapat koordinasi bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di hotel Revayah, Carep Ruteng (7- 8 April).
\n\n\n\nRapat koordinasi tiga lembaga penegak hukum pemilu tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan menjelang hari pemungutan suara dalam pemilihan umum mendatang.
\n\n\n\nTerpantau media ini, belasan anggota Sentra Gakkumdu di kabupaten Manggarai dari unsur Polres Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai dan Bawaslu Kabupaten Manggarai tampak serius mengikuti kegiatan rapat koordinasi. Turut hadir juga kordinator divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se kabupaten Manggarai.
\n\n\n\nKegiatan rakor dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, M.Pd didampingi kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Herybertus Harun, SE. Bertindak sebagai nara sumber adalah Pembina Setra Gakkumdu yakni Kasi Pidum Kejaksaan Negeri I Dewa Gede Samara Putra, SH dan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Wira Satria Yuda, S.Ik.
\n\n\n\n
Sambutan dari Ketua Bawaslu kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, M.Pd (Foto : Humas BKM)\n\n\n\nDalam sambutan pembukaan Lorensia mengatakan rapat koordinasi sentra gakkumdu dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas anggota dan panitia pengawas pemilu ditingkat kecamatan. Nara sumber katanya akan memaparkan materi berkaitan dengan prosedur penanganan pelanggaran pidana baik dalam proses penyelidikan maupun penuntutan.
\n\n\n\n“Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota sentra gakkumdu dan panwascam khususnya divisi HPP, kegiatan ini sangat penting dalam menghadapi pemilu yang tersisa beberapa hari lagi” katanya. Karena itu, pengawas pemilu tentunya harus siap untuk menghadapinya.
\n\n\n\nSedangkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai I Dewa Gede dalam materinya mengatakan peran Sentra Gakkumdu sangat strategis dalam penanganan pelanggaran Pidana Pemilu. Dalam menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilu unsur yang mempengaruhi keberhasilan dari penegak hukum antara lain peraturan, faktor petugas atau penegak hukum, sarana atau fasilitas dan kesadaran hukum masyarakat.
\n\n\n\n
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai , I Dewa Gede (Foto : Humas BKM)\n\n\n\nSementara Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Wira memaparkan peran kepolisian dalam penanganan pidana pemilu, Wira juga menyampaikan sistematika penanganan tindak pidana pemilu, mulai dari laporan atau temuan, kemudian melakukan kajian atau klarifikasi dan dilanjutkan dengan penyidikan. “Jika berkas lengkap diteruskan ke JPU guna diproses lebih lanjut” katanya.
\n\n\n\nDikatakan sesuai ketentuan pasal 476 pasal 1 UU 7 tahun 2017 sebuah laporan atau temuan diteruskan ke polisi paling lama 1 x 24 jam sejak Bawaslu/Panwaslu menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu. Lebih lanjut, dalam pasal 476 ayat 2, Bawaslu/Pengawas Pemilu koordinasi dengan Polisi dan Jaksa dalam menyatakan sebagai tindak pidana pemilu setelah koordinasi dalam Gakkumdu.
\n\n\n\nPenulis : Humas BKM
\n"