Lompat ke isi utama

Berita

KPU Manggarai Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Menyusun Standar Pelayanan Publik

kutdifoug

RUTENG - Bawaslu Kabupaten Manggarai menghadiri Forum Konsultasi Publik yang digelar KPU Kabupaten Manggarai. Kegiatan ini digelar dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang inklusif, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan berlangsung di tenda darurat KPU Kabupaten Manggarai, Kamis (15/10/2026). 

Selain Bawaslu Kabupaten Manggarai, hadir pula sejumlah pimpinan partai politik, pers, dan utusan dari Badan Kesbangpolda Kabupaten Manggarai. Sementara narasumber Yohanes Jimi Nami menghadiri rapat tersebut secara daring. Akademisi Undana Kupang itu memantik diskusi dengan memberikan sejumlah catatan kritis terhadap draft SPP KPU Kabupaten Manggarai.  

Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemi Pentor, memaparkan sembilan ruang lingkup utama yang menjadi dasar penyusunan standar pelayanan publik KPU Kabupaten Manggarai. Kesembilan ruang lingkup tersebut meliputi layanan pemutakhiran data pemilih, kerja sama, pencalonan peserta Pemilu/Pemilihan, verifikasi dan pemutakhiran data partai politik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pendidikan pemilih, rekrutmen badan ad hoc, pengadaan, serta sistem pengaduan masyarakat.

"Setiap ruang lingkup dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Rikardus.

Ia menjelaskan, layanan pemutakhiran data pemilih diarahkan untuk memastikan keakuratan data pemilih, sedangkan layanan kerja sama membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak. Layanan pencalonan dilengkapi fasilitas helpdesk untuk membantu pemenuhan persyaratan pencalonan. Sementara itu, layanan verifikasi dan pemutakhiran data partai politik mendukung pembaruan data administrasi dan keanggotaan partai politik.

Pada aspek keterbukaan informasi, layanan PPID diharapkan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan dokumentasi kepemiluan. Layanan pendidikan pemilih bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Pemilu, sedangkan rekrutmen badan ad hoc diarahkan agar berlangsung secara transparan dan akuntabel. Selain itu, layanan pengadaan dan sistem pengaduan masyarakat menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas serta menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.

Dalam sesi penyampaian masukan, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia menyampaikan sejumlah catatan terkait mekanisme penyusunan dan kelengkapan draf Standar Pelayanan Publik. Ia menekankan pentingnya menyampaikan draf kepada peserta sebelum forum dilaksanakan agar memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari dokumen dan menyiapkan masukan secara terarah.

Selain itu, ia mempertanyakan kejelasan masa berlaku keputusan serta cakupan sembilan jenis layanan yang disusun. Menurutnya, perlu dipastikan bahwa standar pelayanan tersebut tidak hanya mengakomodasi kebutuhan layanan yang berkaitan dengan tahapan Pemilu, tetapi juga kebutuhan masyarakat lainnya, termasuk permohonan informasi mengenai hasil Pemilu.

"Sebab, salah satu kebutuhan masyarakat yang cukup sering muncul adalah permintaan informasi mengenai hasil pemilu. Selama ini, masyarakat terkadang datang ke Bawaslu untuk meminta layanan terkait hasil pemilu, dan kami selalu mengarahkan mereka ke KPU," ujar Marselina.

Marselina juga menyoroti kelengkapan komponen dalam draf SPP agar sesuai dengan kriteria dan komponen yang dipersyaratkan. Ia turut meminta penjelasan mengenai penggunaan istilah “pemohon” dan “pengguna layanan” dalam dokumen tersebut, termasuk apakah keduanya memiliki pengertian yang sama atau berbeda dan perlu dijelaskan dalam bagian definisi operasional untuk menghindari perbedaan penafsiran.

KPU Kabupaten Manggarai mengapresiasi keterlibatan aktif peserta rapat konsultasi publik tersebut. Berbagai masukan peserta rapat menjadi bekal bagi perbaikan SPP KPU Kabupaten Manggarai demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penulis: Ken Prasetio
Foto: Humas BKM