Tahapan Pemungutan dan Rekapitulasi Suara Mendominasi Pelanggaran Pemilu
|
RUTENG — Tahapan pemungutan dan rekapitulasi suara menjadi titik krusial dengan potensi pelanggaran terbanyak. Temuan ini mematahkan anggapan bahwa pelanggaran kampanye mendominasi pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melpi Minalria Marpaung menyampaikan hal itu saat memantik diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XVII yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, Rabu (21/10/2026).
Ia menguraikan beberapa indikator utama tempat pemungutan suara (TPS) rawan yang diluncurkan Bawaslu RI. Di antaranya, keberadaan pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat di hampir seluruh wilayah.
Selain itu, munculnya pemilih tambahan (DPTb) dengan dinamika masing-masing, ketidaksesuaian domisili petugas KPPS, kendala jaringan internet di lokasi TPS yang merata di Indonesia, hingga TPS yang berdekatan dengan posko atau rumah tim kampanye.
"Ternyata pada saat pemungutan dan rekap itu dugaan pelanggaran paling banyak terjadi," ujar Melpi.
Melpi menjelaskan bahwa pengawasan ketat harus mencakup empat subtahapan utama, yakni persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan, pengecekan kondisi kotak suara serta kehadiran saksi/pengawas, hingga proses penghitungan dan pengumuman hasil.
Sejumlah potensi pelanggaran riil yang sering berulang meliputi keterlambatan pembukaan TPS, prosedur penghitungan yang tidak transparan, inkonsistensi penetapan suara sah dan tidak sah, hingga dokumen C-hasil yang buram atau tidak lengkap saat diunggah.
Guna menanggulangi persoalan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT ini menekankan pentingnya langkah mitigasi yang terstruktur, seperti penguatan pembekalan bagi Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) secara konsisten, pelaksanaan patroli pengawasan, penyediaan posko aduan yang mudah diakses, serta optimalisasi pelaporan berbasis real time.
"Kesimpulan saya, pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas pemilu, tetapi efektivitasnya masih sangat bergantung kepada dukungan regulasi, anggaran, koordinasi antarlembaga, dan kesadaran masyarakat agar pemilu benar-benar jujur dan adil," tegas Melpi.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, Melpi menjelaskan, Bawaslu terus memperkuat sinergi lintas sektoral bersama KPU, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait di dalam Sentra Gakkumdu demi menjamin penegakan hukum kepemiluan yang lebih efektif, terpadu, dan berkeadilan.
MINGGAR Edisi XVII menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Zakarias O. Atasoge serta tiga penanggap, yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Patje Jonsens B. Tari; Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince L. Mau; dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie.
Penulis: Yohanes P. M. Mami
Foto: Humas BKM