Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Buka Pendaftaran PTPS Pemilihan Serentak Tahun 2024

rekrutmen

Ruteng- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai memanggil masyarakat/sahabat-sahabat Bawaslu Kabupaten  Manggarai untuk bergabung dan mendaftarkan diri menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Tahun 2024 yang di mulai dari tanggal 12 September 2024 sampai tanggal 28 September 2024 yang bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Adapun ketentuan persyaratan adalah sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia;

    1. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
    2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    3. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    4. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    5. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    6. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    8. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
    9. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    10. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
    11. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    13. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

    dan berkas persyaratan adalah sebagai berikut: 

    surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el),pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai.   

    Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diunduh melalui linkhttps://drive.google.com/drive/folders/1S7CMO0azKUBcLq3LmWGte56C6dT1bVvG dan dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan dokumen Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi.

     

     

    Humas BKM