Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Tindak Lanjut Temuan BPK dan Tata Kelola BMN

GVSHBD

Jakarta — Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menggelar rapat tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 yang diikuti Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta staf pengelola Barang Milik Negara (BMN).

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, Dr. La Bayoni, S.IP., M.Si., menekankan pentingnya penguatan koordinasi, mekanisme kerja, dan pertanggungjawaban secara berjenjang dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bawaslu.

La Bayoni menyampaikan bahwa setiap Kepala Sekretariat harus mengetahui seluruh aktivitas kedinasan di lingkungan sekretariat. Apabila suatu kegiatan atau rapat diwakilkan kepada pejabat maupun staf, hasilnya wajib dilaporkan kepada Kepala Sekretariat agar seluruh aktivitas organisasi dapat terkoordinasi dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan harus mengikuti mekanisme organisasi. Arahan kegiatan perlu dikoordinasikan dengan pejabat struktural, dibahas secara teknis, serta dituangkan dalam lembar persetujuan yang memuat kegiatan, anggaran, tujuan, peserta, narasumber, dan kebutuhan lainnya sebelum dilaksanakan.

“Dalam hal memperbaiki mekanisme kerja dan proses pertanggungjawaban secara berjenjang, maka Bawaslu RI sudah melakukan itu,” ujar La Bayoni dalam arahannya.

Terkait temuan BPK Tahun Anggaran 2025, salah satu perhatian utama adalah adanya BMN yang sudah tidak digunakan namun belum dihapuskan. La Bayoni mengingatkan agar perhatian terhadap pengelolaan BMN, keuangan, administrasi, serta sarana dan prasarana tidak kalah penting dibandingkan pelaksanaan tahapan Pemilu.

Biro Keuangan dan BMN diminta memberikan arahan teknis kepada staf pengelola BMN mengenai tata cara penghapusan aset. Selanjutnya, hasil arahan tersebut wajib dilaporkan kepada Kepala Sekretariat untuk ditindaklanjuti.

Selain temuan BMN, terdapat temuan lain terkait pelaksanaan kegiatan di tingkat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk mempercepat penyelesaiannya, Sekretaris Jenderal telah menugaskan Deputi, Biro Keuangan dan BMN, serta Inspektur Wilayah untuk melakukan pendampingan kepada jajaran sekretariat di daerah.

La Bayoni menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan untuk menyalahkan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, melainkan untuk bersama-sama menyelesaikan temuan dan memperbaiki tata kelola. Hal ini penting mengingat masih terdapat temuan BPK yang berulang.

“Temuan yang terjadi pada tahun 2025 diharapkan tidak lagi terjadi pada tahun 2026. Karena itu, kita perlu duduk bersama, melakukan pendampingan dan memberikan arahan agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Melalui penguatan koordinasi, pelaporan berjenjang, pendampingan, serta perhatian serius dari Kepala Sekretariat, seluruh temuan BPK Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat diselesaikan secara optimal dan tidak kembali terulang pada pemeriksaan berikutnya.

Rapat tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola BMN, keuangan, sarana dan prasarana sebagai bagian penting dari manajemen organisasi Bawaslu yang tertib dan akuntabel.

Penulis: Humas BKM