Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran,Bawaslu Manggarai Lakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang

PAtroli

Bawaslu Manggarai serta jajaran pengawas adhoc bersama Sentra Gakkumdu melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang.

Ruteng,Bawaslu Manggarai - Masa tenang adalah masa di mana seluruh aktivitas kampanye politik dilarang, termasuk pemasangan alat peraga, kampanye di media sosial, atau aktivitas lain yang berpotensi memengaruhi pemilih. Sebagai upaya mencegah pelanggaran, seluruh jajaran pengawas Pemilihan di kabupaten Manggarai secara massif melakukan patroli pengawasan masa tenang.

"Patroli masa tenang merupakan kegiatan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilihan pada masa tenang jelang hari pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang", demikian disampaikan Marselina Lorensia selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Manggarai, Selasa (26/11/2024).

Marselina menyampaikan bahwa kegiatan patroli pengawasan masa tenang dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran pengawas pemilihan di kabupaten Manggarai pada tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.

pkd
Potret pengawasan Masa Tenang

Kegiatan patroli pengawasan masa tenang tersebut kata Marselina dilakukan dengan pemantauan dan penertiban yaitu mengawasi dan menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang. Kemudian patroli lapangan dengan .engelilingi wilayah-wilayah strategis untuk memastikan tidak ada kampanye terselubung dan politik uang.

Selain itu patroli pengawasan juga dilakukandengan memantau media sosial, media massa, dan ruang digital untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Koordinasi dengan stakeholder dan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya.

Sebelumnya kata Marselina, Bawaslu Manggarai telah menyampaikan imbauan kepada pasangan calon, tim kampanye beserta partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu di wilayah kabupaten Manggarai.

"Bawaslu Manggarai telah menyampaikan sejumlah imbauan sejak berakhirnya masa kampanye dan dimulainya masa tenang Pemilihan serentak 2024", ungkap Marselina.

Imbauan tersebut diantaranya berisi tentang pembersihkan alat peraga kampanye; menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang; tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang; tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik, media sosial dan media daring pada masa tenang; menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir.

"Bawaslu Manggarai mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif. Laporkan kepada jajaran pengawas Pemilihan jika melihat dugaan pelanggaran. Ayo sukseskan Pemilihan serentak 2024 dan gunakan hak pilih kita di TPS," pungkasnya.

 

Humas BKM