Lompat ke isi utama

Berita

“Bingkai Demokrasi di Nusa Cendana” Telah Terbit, Bawaslu NTT Siapkan Diskusi Serial

 nbakjb

KUPANG — Buku “Bingkai Demokrasi di Nusa Cendana” telah diterbitkan oleh Bawaslu RI. Isinya berupa kumpulan artikel catatan pengawasan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai inisiator lahirnya buku ini berencana akan menjadikan artikel-artikel di dalamnya sebagai bahan diskusi serial.

“Kita akan mengemas diskusi buku ini melalui pojok pengawasan. Diskusi berlangsung secara daring dengan para penulisnya sebagai narasumber,” ujar Amrunur Muh Darwan, Koordinator Divisi P2H Bawaslu NTT di sela-sela rakor kehumasan beberapa waktu lalu.

Rencana tersebut kemudian dimatangkan dalam rapat daring yang diikuti Koordinator Divisi dan Staf P2H/HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT pada Selasa (13/10/2026).

Staf P2H Bawaslu NTT, Silvester Siliteka menjelaskan, diskusi artikel tidak dimaksudkan sebagai bedah buku yang berfokus pada penilaian atau kritik terhadap tulisan.

“Sebaliknya, kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama melalui pertukaran pengalaman pengawasan berdasarkan tema yang dibahas,” ujar Vester, sapaannya.

Pihaknya telah merancang diskusi dalam 10 sesi. Sesi diskusi terbagi dalam sejumlah klaster, yakni hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat (parmas), serta tema khusus birokrasi dan demokrasi.

Adapun artikel berjudul “Belajar dari Pemilu, Kawal Tahapan Puncak Pilkada Manggarai 2024” termasuk dalam klaster pencegahan.  Tulisan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye, itu akan didiskusikan pada sesi 4 bersama artikel tulisan Bawaslu Kabupaten Belu dan Flores Timur.

Setiap sesi, jelas Silvester, diawali dengan pemaparan artikel oleh penulis, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari salah satu komisioner yang telah ditentukan sebelumnya. Penanggap bertugas memberikan perspektif pembanding berdasarkan pengalaman dan praktik pengawasan di daerahnya.

“Sebagai contoh, ketika artikel membahas pencegahan politik uang, penanggap dapat berbagi pengalaman mengenai strategi pencegahan yang telah dilakukan di daerahnya, termasuk praktik baik dan isu-isu strategis yang relevan dengan topik tersebut,” tuturnya.

Setelah pemaparan dan tanggapan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pengalaman antarpeserta.

Melalui mekanisme ini, setiap artikel diharapkan menjadi pintu masuk bagi diskusi yang lebih luas tentang pengawasan pemilu dan pemilihan. Pengalaman dari berbagai daerah juga diharapkan memperkaya perspektif peserta terhadap persoalan pengawasan yang dibahas.

Bawaslu NTT juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut, khususnya alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang tersebar di wilayah NTT. 
 

Penulis & Foto: Humas BKM