Bawaslu RI Tegaskan Pengisian Form Pencegahan Sesuai Aturan
|
RUTENG — Dalam rangka penguatan kapasitas pengisian Form Pencegahan Online Bawaslu, Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI tekankan pentingnya memedomani Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 terkait Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan.
Hal ini disampaikan Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Komarudin saat menyampaikan materinya dalam kegiatan Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Pengelola Data Form Pencegahan Online bagi seluruh Kabupaten/Kota se-NTT secara daring, Selasa (13/10/2026).
"Salah satu dasar bagi kita untuk menginput aktifitas pencegahan melalui Form Pencegahan Bawaslu adalah dengan mempedomani Surat Keputusan Bawaslu RI," ungkap Komarudin saat mengawali kegiatan rapat tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hari ini kita akan berdiskusi bersama untuk membahas kendala teknis yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengisian Form Pencegahan Online.
Dalam kegiatan pencegahan, tentunya di masing-masing wilayah punya inovasi tersendiri dalam melakukan aktivitasnya. Hal ini kita tuangkan dalam form pencegahan online.
"Saya mengapresiasi progres pengisian form pencegahan online bagi seluruh jajaran di Bawaslu NTT yang selalu mengalami peningkatan. Kita tetap pertahankan hal ini dan terus mengisi setiap kegiatan pencegahan," ujarnya.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi pengisian form pencegahan online oleh Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu RI kepada seluruh peserta kegiatan. Kemudian pendalaman materi melalui sesi diskusi bersama seluruh peserta rapat daring.
Untuk diketahui kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabag Pengawasan Bawaslu NTT, Denny Fanny Matullessy beserta Staf Divisi P2H Bawaslu NTT beserta peserta dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT sebagai pengelolah Form Pencegahan Bawaslu.
Penulis : Gaudensius Tarung
Foto : Humas BKM