Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Non-Tahapan secara daring
|
Bawaslu Provinsi NTT melalui Divisi Penanganan Pelanggaran melaksanakan Rapat bertajuk Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Non-Tahapan secara daring pada Jumat (6/2/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, dalam sambutannya menegaskan tentang salah satu program di masa non-tahapan yaitu Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM Pengawas Pemilu, dalam hal ini yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran pada masa non-tahapan.
“Tujuan program ini yaitu merefresh pengetahuan kita mengenai penanganan pelanggaran dalam pemilu dengan belajar bersama” tegas Melpi
Selanjutnya dalam pelaksanaan teknisnya, setiap Kabupaten/Kota akan mendapatkan pokok diskusi dan timeline yang sudah disiapkan oleh Bawaslu Provinsi NTT.
Program ini akan dimulai dari tanggal 11 Februari 2026 hingga 9 Desember 2026, dan akan dilakukan setiap 2 (dua) minggu sekali yang akan dimulai dari Kota Kupang dengan topik ”Prosedural Penerimaan Laporan” dengan penanggap dari Bawaslu Kabupaten Ende, Sumba Timur dan Sabu Raijua.
Sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Manggarai mendapatkan kesempatan pada tanggal 25 Maret 2026 dengan topik “Tantangan Bawaslu Dalam Mengawasi Kampanye di Ruang Digital dan Penyebaran Hoaks pada Perspektif Penanganan Pelanggaran” dengan penanggap dari Bawaslu Kabupaten Lembata, Sumba Tengah dan Timor Tengah Utara (TTU).
Turut hadir secara daring dari Bawaslu Kabupaten Manggarai dalam kegiatan ini yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Marselina Lorensia, Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Marselinus Tonggo beserta Staf P3S.
Penulis : Modablofel Julines
Foto : Humas BKM