Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Membelajarkan Volume 2: Dari Menghafal Aturan ke Menjawab Tantangan Zaman

jbkjbk

Ruteng, Bawaslu Manggarai-Fortunatus Hamsah Manah mendorong pengawas Pemilu tidak berhenti pada penguasaan regulasi, tetapi mampu membaca perubahan sosial, teknologi, risiko pelanggaran, dan dinamika masyarakat. Membaca konteks, mengenali risiko, dan mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

 

Dalam konteks tersebut, Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 dipandang bukan sekadar program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Program ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya organisasi pembelajar di lingkungan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, mengatakan hal itu di Ruteng, Kamis (13/8/2026).

Menurut Fortunatus, Bawaslu Membelajarkan harus ditempatkan sebagai proses transformasi kelembagaan. Pengetahuan yang diperoleh jajaran pengawas tidak boleh berhenti sebagai pemahaman individual, tetapi harus diterjemahkan menjadi kemampuan mengambil keputusan, melakukan pencegahan, menangani persoalan, dan memperbaiki kualitas pengawasan.

 

“Bawaslu Membelajarkan tidak boleh dipahami sebagai kegiatan pelatihan biasa. Kegiatan ini dirancang oleh Bawaslu RI agar Bawaslu mampu belajar dari pengalaman, membaca perubahan zaman, dan menerjemahkan pengetahuan menjadi tindakan pengawasan yang berintegritas,” ujar Fortunatus.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembelajaran ditempatkan sebagai bagian dari etos kelembagaan, bukan sekadar kegiatan administratif yang selesai setelah materi disampaikan dan evaluasi dilakukan.

 

Tantangan Pengawasan Semakin Kompleks

Fortunatus mengatakan, perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh, memproduksi, dan menyebarkan informasi politik. Pada saat yang sama, pola pelanggaran Pemilu juga semakin kompleks.

 

Politik uang, misalnya, tidak selalu berlangsung melalui transaksi yang terbuka. Disinformasi dapat diproduksi dan disebarkan dalam hitungan detik. Pelanggaran netralitas aparatur negara dapat berlangsung melalui jaringan sosial maupun komunikasi digital. Sementara itu, tekanan politik dapat muncul dalam berbagai bentuk yang tidak selalu mudah dikenali pada tahap awal.

 

Karena itu, menurut Fortunatus, pengawas Pemilu harus mampu melihat persoalan melampaui permukaan.

“Pengawasan yang baik tidak lahir hanya dari banyaknya regulasi yang dihafal, tetapi dari kemampuan menghubungkan regulasi dengan realitas sosial,” katanya.

 

Pengawas, lanjut dia, harus mampu membaca pola, konteks, relasi sosial, perkembangan teknologi, dan risiko. Kemampuan tersebut penting agar pengawasan tidak selalu bersifat reaktif, yakni baru bergerak ketika dugaan pelanggaran telah terjadi.

 

Dalam perspektif itu, Bawaslu Membelajarkan Volume 2 menjadi instrumen untuk memperkuat kemampuan jajaran menghadapi perubahan lingkungan demokrasi.

Sebab, semakin cepat lingkungan berubah, semakin cepat pula kapasitas pengawas harus berkembang.

 

Dari Transfer Pengetahuan ke Transformasi

Fortunatus menilai, pembelajaran tidak boleh berhenti pada proses transfer pengetahuan dari narasumber kepada peserta. Pembelajaran harus menghasilkan perubahan cara berpikir dan cara bekerja.

“Belajar tidak boleh berhenti pada kemampuan menjawab soal. Belajar harus menghasilkan kemampuan menjawab persoalan,” ujarnya.

Menurut dia, organisasi pembelajar bukanlah organisasi yang paling banyak menyelenggarakan pelatihan. Organisasi pembelajar adalah organisasi yang mampu mengubah pengalaman menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi kebijakan, dan kebijakan menjadi tindakan yang lebih baik. Karena itu, pengalaman pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Manggarai perlu dipandang sebagai aset kelembagaan. Satu kasus dapat menjadi bahan evaluasi. Satu kesalahan dapat menjadi pelajaran. Satu praktik baik dapat direplikasi. Bahkan kritik masyarakat dapat menjadi bahan koreksi.

 

Jika seluruh pengalaman tersebut terdokumentasi dan dibagikan, Bawaslu tidak hanya memiliki arsip administrasi, tetapi juga memiliki memori kelembagaan. Memori semacam itu penting karena pergantian personel tidak boleh berarti hilangnya pengetahuan institusi. Pengetahuan harus dapat diwariskan dari satu pengawas kepada pengawas lain dan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

 

Karena itu, Fortunatus mengingatkan jajaran Bawaslu Manggarai agar tidak berhenti sebagai peserta pembelajaran. “Jangan hanya menjadi peserta pembelajaran. Jadilah sumber pembelajaran,” katanya.

 

Masa Non-Tahapan sebagai Ruang Strategis

Fortunatus juga melihat masa non-tahapan sebagai kesempatan penting untuk memperkuat kapasitas organisasi. Menurut dia, masa non-tahapan tidak berarti masa berhenti bekerja. Justru pada periode tersebut Bawaslu memiliki ruang lebih luas untuk melakukan refleksi dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan Pemilu berikutnya.

 

Teknologi berkembang cepat. Media sosial bergerak lebih cepat daripada mekanisme birokrasi. Informasi menyebar lebih cepat daripada proses verifikasi. Kondisi tersebut menuntut lembaga pengawas untuk memiliki kemampuan adaptasi yang lebih tinggi.

 

“Masa non-tahapan tidak boleh dipandang sebagai masa istirahat kelembagaan. Sebaliknya, masa non-tahapan harus menjadi ruang refleksi, evaluasi, konsolidasi, riset, peningkatan kapasitas, dan persiapan menghadapi Pemilu 2029,” ujar Fortunatus.

 

Menurut dia, pengawasan yang kuat tidak dibangun ketika tahapan sudah berlangsung. Fondasinya harus dipersiapkan jauh sebelumnya. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemetaan risiko, penguatan pencegahan, literasi demokrasi, kemampuan digital, dan konsolidasi kelembagaan perlu dilakukan sejak masa non-tahapan.

 

Membaca Demokrasi dari Realitas Manggarai

Bagi Fortunatus, pembelajaran pengawasan juga harus berangkat dari konteks lokal. Demokrasi memiliki kerangka hukum nasional, tetapi pelaksanaannya berlangsung dalam masyarakat dengan sejarah, kebudayaan, struktur sosial, relasi kekerabatan, tradisi komunitas, dan karakter politik yang berbeda-beda.

 

Manggarai, kata dia, memiliki karakter sosial yang harus dipahami oleh pengawas. “Mengawasi Pemilu berarti juga membaca masyarakat. Pengawasan Pemilu tidak cukup hanya membaca pasal demi pasal. Kita juga harus mampu membaca manusia dan masyarakat yang menjadi ruang hidup demokrasi,” ujarnya.

 

Seorang pengawas, menurut Fortunatus, perlu memahami bagaimana hubungan sosial memengaruhi pilihan politik, bagaimana kepentingan ekonomi berinteraksi dengan kepentingan politik, serta bagaimana keluarga, tokoh masyarakat, kelompok sosial, media, dan ruang digital dapat membentuk perilaku pemilih.

 

Dengan demikian, pengawasan tidak semata-mata menjadi kegiatan menemukan kesalahan.

Pengawasan merupakan usaha memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi. Di sinilah pengawasan memiliki dimensinya yang lebih luas: bukan hanya menjaga prosedur Pemilu, tetapi juga menjaga kualitas hubungan antara kekuasaan dan warga negara.

 

Pengetahuan Tanpa Integritas Tidak Cukup

Fortunatus menegaskan bahwa peningkatan kapasitas harus berjalan bersama penguatan integritas.

Pengawas yang memiliki pengetahuan tetapi kehilangan integritas dapat menggunakan pengetahuannya untuk mencari celah. Sebaliknya, pengawas yang memiliki integritas akan menggunakan pengetahuannya untuk mencegah penyimpangan dan menjaga keadilan.

Karena itu, pembelajaran harus menghasilkan pengawas yang bukan hanya kompeten, tetapi juga independen, profesional, berintegritas, dan berani mengambil sikap berdasarkan hukum.

 

“Integritas bukan sekadar persoalan moral personal. Integritas adalah modal kelembagaan,” katanya.

 

Menurut dia, kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui publikasi kegiatan atau komunikasi kelembagaan. Kepercayaan lahir dari pengalaman masyarakat ketika melihat Bawaslu mampu bertindak adil, konsisten, transparan, dan tidak tunduk kepada kepentingan politik tertentu. Pengetahuan memberikan kemampuan untuk memahami persoalan. Integritas menentukan bagaimana pengetahuan tersebut digunakan.

 

Menyiapkan Bawaslu untuk Pemilu 2029

Bagi Fortunatus, Bawaslu Membelajarkan Volume 2 harus dibaca sebagai investasi menuju Pemilu 2029. Pemilu mendatang akan berlangsung dalam lingkungan sosial dan teknologi yang terus berubah. Karena itu, persiapannya tidak dapat menunggu sampai tahapan dimulai.

Kapasitas harus dibangun sebelum masalah muncul. Pencegahan harus dirancang sebelum pelanggaran terjadi. Literasi masyarakat harus diperkuat sebelum disinformasi berkembang. Kemampuan digital harus ditingkatkan sebelum ruang digital menjadi arena utama pertarungan politik. Pada titik ini, pembelajaran menjadi bagian dari strategi pencegahan.

 

Bawaslu yang terus belajar akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenali perubahan lebih awal. Sebaliknya, lembaga yang berhenti belajar akan menghadapi risiko tertinggal dari persoalan yang harus diawasinya.

 

Karena itu, Fortunatus melihat Bawaslu Membelajarkan bukan sekadar program untuk meningkatkan pengetahuan jajaran, tetapi sebagai upaya membangun Bawaslu yang adaptif terhadap perubahan zaman.

 

Belajar untuk Menjaga Kepercayaan Rakyat

Pada akhirnya, Fortunatus menilai setiap pengalaman dalam pengawasan harus menjadi pembelajaran. Setiap laporan dapat menjadi pengetahuan. Setiap temuan dapat menjadi bahan evaluasi. Setiap sengketa dapat menjadi pelajaran. Setiap kritik dapat menjadi cermin. Bahkan setiap kegagalan dapat menjadi dasar perbaikan apabila lembaga memiliki keberanian untuk mengakuinya dan melakukan koreksi.

 

Karena itu, ia merumuskan filosofi Bawaslu Membelajarkan secara sederhana: “Kita belajar bukan karena kita tidak tahu. Kita belajar karena demokrasi terus berubah dan kita harus selalu siap menjaganya.”

 

Bagi Fortunatus, Bawaslu tidak cukup hanya mengawasi Pemilu. Bawaslu harus memahami apa yang diawasi, mengapa harus diawasi, dan untuk siapa pengawasan dilakukan. Sebab, pada akhirnya, pengawasan bukan semata-mata tentang menjaga tahapan Pemilu. Pengawasan adalah tentang menjaga kepercayaan rakyat terhadap demokrasi. Dan kepercayaan tersebut hanya dapat dipelihara oleh lembaga yang bersedia terus belajar.

 

“Dalam konteks itu, Bawaslu Membelajarkan adalah media belajar bersama, berbagi pengetahuan, memperkuat pengawasan, dan menjaga demokrasi,” pungkas Fortunatus.

Penulis : Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd

Foto : Humas_BKM