Bawaslu Manggarai Usulkan Perbaikan Mekanisme Layanan Bantuan Hukum
|
RUTENG — Bawaslu Kabupaten Manggarai mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum melalui rapat biasa layanan bantuan hukum, Kamis (15/10/2026).
Rapat dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye, dan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Kasubag Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta staf yang membidangi hukum.
“Kita berpotensi menghadapi permasalahan hukum dalam melakukan pengawasan pemilu dan pilkada. Perbawaslu ini memastikan perlindungan hukum dan menjamin pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional,” ujar Yohanes.
Setelah mendalami substansi peraturan tersebut, peserta rapat menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Dua isu yang menjadi perhatian ialah pendekatan pelayanan dalam pemberian advokasi hukum dan kepastian waktu pemberian bantuan hukum.
Pada aspek pendekatan pelayanan, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyoroti ketentuan Pasal 4 yang mengatur pembagian kewenangan pemberian advokasi hukum secara litigasi maupun nonlitigasi. Ketentuan tersebut menempatkan unit kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi sebagai pemberi advokasi hukum bagi Panwaslu Kecamatan, sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan advokasi hukum kepada Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
Menurut Bawaslu Kabupaten Manggarai, pembagian kewenangan tersebut perlu ditinjau dari prinsip pendekatan pelayanan. Karena itu, diusulkan agar pemberian bantuan hukum dilakukan secara berjenjang kepada jajaran pengawas satu tingkat di bawahnya.
Dengan skema tersebut, unit kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi memberikan advokasi hukum kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara itu, pemberian advokasi hukum kepada Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, hingga Pengawas TPS menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain pendekatan pelayanan, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyoroti belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur batas waktu pemberian advokasi hukum dalam bagian keempat tentang tata cara pemberian advokasi hukum.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengusulkan agar peraturan memuat kepastian waktu dimulainya pemberian bantuan hukum setelah permohonan diterima oleh unit kerja sekretariat pada setiap tingkatan. Ketentuan ini diharapkan memberikan kejelasan prosedur dan waktu layanan bagi jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan bantuan hukum.
Penulisan dan foto: Humas BKM