Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manggarai Awasi Pemutakhiran Data Parpol oleh KPU

mrs

Ruteng, Bawaslu Manggarai - Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus J. Pentor dan Herybertus Harun mengunjungi sekretariat DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Manggarai, Selasa (11/11/2025).

Mereka diterima oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Aventinus Mbejak bersama sejumlah pengurus DPC dan kader PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai.

‎Marselina mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Selain itu, kedatangan mereka untuk memastikan partai politik di Kabupaten Manggarai memahami tahapan serta kewajiban dalam proses pemutakhiran data keanggotaan dan administrasi partai politik melalui aplikasi SIPOL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

‎Pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi, akurasi, dan akuntabilitas data kepengurusan serta keanggotaan partai politik. Karena itu, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik tersebut.

‎“Bawaslu memastikan agar proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keterbukaan. Kami berharap partai politik dapat bekerja sama dengan baik agar data yang dimasukkan ke SIPOL benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

‎Marselina menjelaskan pengawasan dilakukan sesuai Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedomaan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Pantai Politik. 

‎Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus J. Pentor mengatakan perubahan kepengurusan dan keanggotaan partai politik harus diperbaharui melalui SIPOL.

Pembaharuan kepengurusan dan keanggotaan parpol, harus mematuhi ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. 

‎"Terkait keanggotaan partai diharapkan benar-benar merekrut orang yang betul-betul bersedia menjadi anggota partai, karena banyak aduan yang muncul setelah menjadi anggota partai politik," jelasnya. 

‎Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Manggarai, Aventinus Mbejak menyampaikan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu karena telah meyukseskan tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 serta mengapresiasi langkah yang diambil KPU dan Bawaslu terkait program sambang parpol. 

‎"Atas nama lembaga saya ucapakan terima kasih untuk kerja dari KPU dan Bawaslu Manggarai menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024," ujar Aven. 

‎Aven menambahkan, terkait pemutakhiran data partai politik, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen yang menjadi catatan perbaikan saat verifikasi tahap I yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai. 

‎"Kami sedang memperbaiki seluruh dokumen catatan perbaikan verifikasi tahap 1 dan akan kami ajukan kembali melaui SIPOL di bulan Desember,” tegasnya.

Penulis dan Foto : Humas BKM