Lompat ke isi utama

Berita

Amrunur: Saatnya Publikasi Bawaslu Bergeser ke Social Engagement

jguruyyupoi

KUPANG — Bawaslu mesti melakukan perubahan dalam publikasi kehumasan. Publikasi yang selama ini cenderung berorientasi pada aktivitas kelembagaan perlu bergeser ke pendekatan social engagement dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek yang aktif.

Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amrunur Muh Darwan menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi NTT, Kamis (08/10/2026).

Di hadapan peserta yang terdiri atas para Kordiv, Kasubag, dan staf yang membidangi kehumasan dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, ia menyoroti pola publikasi yang dinilainya masih sangat menonjolkan aktivitas institusi dan pernyataan pimpinan. Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih banyak ditempatkan sebagai penerima informasi, bukan bagian dari cerita yang dibangun dalam pemberitaan.

“Selama ini memang sangat institusional. Kita sadari betul. Kegiatan lembaga menjadi pusat cerita. Pernyataan pejabat mendominasi. Cenderung yang diberitakan itu pimpinan. Narasumbernya juga pimpinan,” tegasnya.

Ia menghendaki penyesuaian pola publikasi dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat NTT. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah social engagement, yakni publikasi yang mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam berbagai program Bawaslu.

Program seperti konsolidasi demokrasi, Bawaslu Goes To School, Bawaslu Goes To Campus, Forum Warga, hingga Pengawasan Partisipatif, ungkap Amrunur, bisa menjadi ruang yang menghadirkan masyarakat sebagai narasumber sekaligus subjek pemberitaan.

Amrunur juga menyarankan agar pendekatan publikasi Bawaslu diarahkan ke praktek sosial masyarakat. Hal ini dilakukan agar publikasi tidak dimaknai sebagai produk komunikasi semata melainkan lebih menyentuh aspek-aspek sosial kemasyarakatan.

“Publikasi bukan hanya sebagai produk komunikasi, tetapi praktek sosial masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara pemetaan terkait sasaran informasi. Kita boleh beranggapan bahwa konten atau pemberitaan yang kita publikasikan sudah bagus, tetapi belum tentu diterima oleh masyarakat,” tuturnya.

Karena itu, lanjut Amrunur, kehumasan Bawaslu perlu mengemas informasi melalui pemberitaan yang mudah dipahami, relevan, kontekstual dengan kondisi lokal, serta mampu membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat.

Penulis: Epin Solanta
Dokumentasi: Humas BKM