Amrunur: Form A Bukan Sekadar Urusan Administratif
|
KUPANG — Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amrunur Muh Darwan, menegaskan bahwa Formulir Model A (Form A) Hasil Pengawasan bukan sekadar dokumen administratif. Formulir ini menjadi rekaman penting pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Hal tersebut disampaikan Amrunur saat memberikan arahan dalam kegiatan Coaching Clinic Teknis Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dalam Formulir Model A bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-NTT secara daring, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI.
Amrunur mengungkapkan, masih ditemukan praktik pengisian Form A oleh pihak yang tidak melakukan pengawasan secara langsung. Pengawas tidak membawa atau mengisi formulir saat bertugas. Laporan baru disusun setelah mereka kembali ke kantor, bahkan dikerjakan oleh staf lain.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa Form A masih dipandang sebagai urusan administratif. Padahal, laporan harus mencatat kegiatan pengawasan yang benar-benar dilakukan.
“Saya ingatkan agar kita berhati-hati. Form A bukan hanya digunakan dalam proses pengawasan, tetapi juga dapat digunakan dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, bahkan sengketa hasil pemilu,” ungkapnya.
Menurut Amrunur, Form A sangat penting dalam persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen tersebut dapat diperiksa untuk menguji fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan.
Karena itu, ia meminta para koordinator divisi Bawaslu kabupaten/kota memastikan jajarannya memahami fungsi dan tata cara pengisian Form A. Laporan harus disusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Sekretariat Jenderal Bawaslu, Cahyati Kharismatul Azizah. Cahyati berbagi pengetahuan tentang pentingnya formulir tersebut serta pengisiannya.
Ia menekankan pentingnya kelengkapan data yang mencakup unsur apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana (5W1H) dalam uraian hasil pengawasan. Pengawas juga perlu segera menyusun laporan setelah bertugas agar informasi penting tidak terlupakan.
Dalam sesi diskusi, peserta berbagi pengalaman terkait kendala penomoran, pihak yang harus menandatangani laporan, pengarsipan, serta mengusulkan pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah penyusunan dan pengarsipan laporan. Cahyati merekam berbagai kendala dan usulan tersebut untuk dibahas di tingkat pusat.
Penulis: Gaudensius Tarung
Foto: Humas BKM