Tahapan Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Manggarai Sampaikan Imbauan Kepada Bupati
|
Ruteng,Bawaslu Manggarai - Menghadapi masa tenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024, Bawaslu Manggarai sampaikan imbauan kepada Bupati Manggarai. Imbauan ini disampaikan agar pada masa tenang benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan, yakni menciptakan situasi yang kondusif, netral dan tidak memanfaatkan masa tenang untuk kepentingan politik, terutama melalui kegiatan pemerintahan.
"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilihan", ungkap Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus H. Manah, Selasa (26/11/2024).
Fortunatus mengatakan dalam Imbauan Bawaslu Manggarai yang disampaikan kepada Bupati Manggarai, menekankan sejumlah hal penting, khususnya mengenai ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Selain itu dalam ketentuan Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang 10 Tahun 2016 juga disampaikan "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," jelasnya.
Ketua Bawaslu Manggarai berharap agar semua pihak, khususnya pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon, dilarang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan, khususnya pada saat masa tenang.
"Mari kita jaga situasi yang aman dan kondusif jelang hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang", tutupnya.
Humas BKM