Saran Perbaikan Bawaslu Ditindaklanjuti, KPU Manggarai Tetapkan 246.762 Pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024
|
Ruteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menetapkan 246.762 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan serentak tahun 2024. Penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno dengan agenda rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)tingkat Kabupaten Manggarai di Kantor KPU Kabupaten Manggarai pada Kamis, 19 September 2024.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Rikardus Jemmy Pentor bersama Anggota KPU Marsianus Edon, Herybertus Harun, Florianus Irwan Kondo dan Fransiskus Dohos Dor. Dari Bawaslu Kabupaten Manggarai, hadir melakukan pengawasan Ketua Fortunatus Hamsah Manah dan Anggota Yohanes Manasye serta didampingi Staf Sekretariat.
Selain Bawaslu, hadir sebagai peserta rapat pleno, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, utusan Kodim 1612/Manggarai, tim penghubung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, tim penghubung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, utusan Rutan Kelas IIB Ruteng, utusan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, utusan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Manggarai, dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Manggarai.
Saat membuka rapat pleno, Rikard menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Manggarai telah menerima saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai. "Sebelumnya kami telah menerima surat rekomendasi/saran perbaikan dari Bawaslu Manggarai dua hari yang lalu, dan KPU telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu,” ujar Rikard.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye mengapresiasi KPU Kabupaten Manggarai yang menindaklanjuti saran perbaikan tersebut. Ada pun saran perbaikan yang disampaikan sebelum rapat pleno merupakan hasil pencermatan jajaran pengawas adhoc mulai dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) hingga Panwaslu Kecamatan yang belum ditindaklanjuti saat rapat pleno di tingkat PPS dan PPK.
“Antara lain berupa pemilih memenuhi syarat atau MS yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara dan masih adanya pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS yang belum dihapus dari Daftar Pemilih Sementara. Saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Manggarai,” jelas Yohanes.
Meski saran perbaikan yang disampaikan sebelumnya telah ditindaklanjuti KPU, rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat KPU berjalan alot dan diwarnai dengan beberapa kali skorsing rapat. Rapat pleno yang dimulai pulul 10.30 Wita itu baru berakhir pada pukul 21.30 Wita.
Bawaslu menanyakan histori perubahan dan pergeseran daftar pemilih lintas TPS sehingga terjadi perbedaan antara data berita acara pleno rekapitulasi DPSHP PPS dan PPK dengan hasil pengawasan dan pencermatan pengawas. KPU harus menskorsing rapat untuk memberikan kesempatan kepada PPK melakukan pencermatan ulang data yang tertuang dalam berita acara. Hingga akhirnya PPK menemukan adanya kesalahan pencatatan jumlah pemilih yang pindah TPS. Kesalahan pencatatan tersebut diperbaiki melalui rapat pleno.
Selain pergeseran pemilih, Bawaslu juga masih menemukan adanya enam pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPS dan dua pemilih ganda. Melalui rapat pleno tersebut, KPU menambahkan ke dalam Sidalih enam pemilih baru yang terdiri atas dua pemilih di Kecamatan Lelak, satu pemilih di Kecamatan Ruteng, satu pemilih di Kecamatan Rahong Utara, dan dua pemilih di Kecamatan Cibal. Selain itu, KPU juga menghapus dua pemilih ganda di Kecamatan Satarmese Utara dan Kecamatan Reok.
(Humas BKM)