Rapat Daring, Bawaslu Kabupaten Manggarai Siapkan Pengawasan PDPB
|
Rapat Daring, Bawaslu Kabupaten Manggarai Siapkan Pengawasan PDPB
Ruteng - Bawaslu Kabupaten Manggarai menggelar rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada Kamis (12/02/2026). Rapat dilaksanakan secara daring karena setiap Selasa dan Kamis, lembaga itu menerapkan work from anywhere (WFA).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Yohanes Manasye mengatakan pengawasan PDPB terus berlangsung selama masa nontahapan.
“Kita mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI nomor 29 tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan PDPB,” katanya.
Sesuai SE dimaksud, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Manggarai untuk mendapatkan informasi terkait rencana kegiatan PDPB pada triwulan pertama tahun 2026. Namun, untuk sementara pihak KPU Kabupaten Manggarai belum menjadwalkan pelaksanaan PDPB triwulan I karena masih menunggu arahan secara hirarkis.
“Kita tidak harus menunggu KPU bekerja. Tanpa bermaksud mengambil alih tugas mereka, kita tetap menjalankan pengawasan, seperti berkoordinasi dengan sumber data sebagai bahan untuk melakukan uji petik di lapangan,” ujarnya.
Yohanes mengatakan untuk beberapa waktu ke depan, pengawas menggunakan waktu WFA setiap hari Selasa untuk berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan/desa. Koordinasi tersebut demi mendapatkan data terkait pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), terutama TMS meninggal dunia. Dari data tersebut selanjutnya dipilih sampel untuk uji petik demi memastikan akurasi data sebelum disampaikan ke KPU.
"Kali ini fokus kita adalah pemilih tidak memenuhi syarat, khususnya pemilih meninggal dunia. Minta surat keterangan kematian di kantor desa/kelurahan, lalu datangi keluarganya untuk lakukan uji petik. Pastikan status pemilih tersebut," pungkas Yohanes.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah manah juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pengumpulan data hasil pengawasan PDPB.
"Seluruh data hasil pengawasan, wajib disampaikan kepada divisi sumber daya manusia. Nantinya akan ada yang bertugas untuk mengarsipkan seluruh data dan informasi tersebut," ungkapnya.
Penulis: Irenius C. Prasetio
Editor: Gaudensius Tarung
Foto: Humas BKM