Lompat ke isi utama

Berita

“Rabu Diskursus Hukum” Bawaslu NTT, Giliran Alor dan Sabu Raijua Berbagi Pengalaman Hadapi PHP di MK

FFFFF

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelar “Rabu Diskursus Hukum” pada Rabu (27/08/2025). Diskursus kali ini menghadirkan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Alor sebagai narasumber.

Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Alor, Salim Suro Ratu berbagi pengalaman ketika menghadapi permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Imanuel E Blegur dan Lukas Reiner Atabuy (Ima-Rey).

Paket Ima-Rey dalam permohonannya menyampaikan beberapa dalil, antara lain terkait dugaan politik uang,  pelanggaran hak pilih, dan keterlibatan KPPS dalam mencoblos surat suara sisa. Namun perkara dengan nomor registrasi 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu hanya sampai pada sidang dismisal.

“Perkara itu terhenti setelah pemohon (Paket Ima-Rey) mencabut atau menarik kembali permohonannya dan hal itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui sidang dismisal,” ungkap Salim.

Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Dikson Hau Pia berbagi pengalaman ketika menghadapi permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan oleh paslon bupati dan wakil bupati Simon Petrus Dira Tome - Dominikus Dadi Lado dan Yohanes Uly Kale - Leonidas VC Adoe.

zoom

Dalam permohonannya, kedua paslon tersebut meminta keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 2 Desember 2024, dibatalkan. Mereka beralasan, surat keterangan bahwa calon bupati Krisman Bernard Riwu Kore tidak dalam keadaan pailit yang digunakan sebagai salah satu syarat calon adalah palsu atau dipalsukan.

“Perkara ini terhenti pada sidang dismisal karena melewati batas waktu pengajuan permohonan,” kata Dikson.

Pada sesi diskusi, Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Sri Demu Alemina menyoroti soal dugaan pemalsuan dokumen pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua. Ia mengatakan Peraturan KPU tidak memberikan akses yang lebih luas kepada Bawaslu untuk mengecek dokumen calon.

"PKPU tidak memberikan ruang yang luas kepada Bawaslu dalam pengawasan terhadap verifikasi dokumen calon", ungkap Sri.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kendala-kendala implementasi Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu dalam pengawasan menjadi atensi Bawaslu dalam mendorong perubahan regulasi selanjutnya.

"Terhadap persoalan tersbut akan ditindaklanjuti ke tingkat atas untuk kemudian Bawaslu memiliki kewenangan yang luas dalam setiap proses. Hal ini sebagai persiapan untuk Pemilu selanjutnya,” ujar Nita.

Diskusi yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake. Ada pun peserta diskusi terdiri dari Koordinator Divisi HP2H, Kasubag Hukum dan Staf Divisi HP2H dari 22 kabupaten/kota se-NTT.

Dari Bawaslu Kabupaten Manggarai, selain Kordiv HP2H Yohanes Manasye dan Kasubag Hukum Marselinus Tonggo, turut hadir dalam diskusi itu Ketua Bawaslu Fortunatus Hamsah Manah. 

Penulis & Foto : Humas BKM