Peserta P2P Kabupaten Manggarai, Lembata, dan Malaka Tuntaskan Pembelajaran Daring
|
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkomitmen dalam meningkatkan pengetahuan kepemiluan kepada seluruh jejaring pengawas. Salah satunya adalah melalui pelaksanaan Diskusi Dalam Jaringan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diikuti oleh peserta P2P dari tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lembata, Manggarai dan Malaka pada Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini, selain bertujuan untuk diseminasi informasi dan pengetahuan tentang kepemiluan, juga wadah untuk menyampaikan beberapa catatan kritis hasil pembelajaran audio visual peserta P2P.
Tampil sebagai narasumber pertama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan, menyoroti tema tentang Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. Kepada seluruh peserta diskusi, beliau menyinggung tentang alasan mendasar dan paling fundamental terkait eksistensi penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, pelaksanaan pemilu yang berlandaskan pada aspek kejujuan, adil dan berintegritas masih sangat diperluhkan hingga hari ini.
“Setidaknya ada tiga hal mendasar kenapa harus dilaksanakan penyelenggaraan Pemilu. Pemilu dianggap sebagai intrumen pergantian pemimpin politik secara reguler atau periodic. Pemilu juga menjadi instrument partisipasi masyarakat dalam mewujudkan hak politiknya. Tanpa Pemilu, rakyat akan sulit untuk menyalurkan hak-hak politiknya. Berikutnya, pemilu merupakan instrument partisipasi masyarakat dalam melakukan evaluasi kepemimpinan politik. Pemilu sekaligus menjadi momentum untuk memberikan reward dan punishment terutama dalam hal kepemimpinan politik,” tegasnya.
Narasumber lain dalam kegiatan ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah. Beliau hadir dalam ruangan virtual ini bersama fasilitator, Yohanes Manasye, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai. Dalam paparan materinya tentang Teknis Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas, beliau menguraikan secara ringkas dan padat tentang pentingnya pengawasan partisipatif melalui penguatan sosial dan pemberdayaan komunitas. Menurutnya, kegiatan pengawasan partisipatif tidak bisa hanya dimaknai sebagai kegiatan teknis dan procedural belaka, tetapi jauh melampaui itu adalah proses penyadaran warga akan pentingnya partisipasi aktif dan kritis agar demokrasi benar-benar menjadi hidup dan pengawas demokrasi sungguh hadir sebagai penjaga nurani publik.
“Pengawasan partisipatif bukan sekadar kegiatan teknis untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, melainkan proses pembelajaran sosial yang menghidupkan kembali kesadaran warga bahwa kekuasaan publik bersumber dari rakyat. Ketika masyarakat hanya menjadi penonton, demokrasi kehilangan jiwa. Namun, ketika pengamat masyarakat terlibat aktif dan kritis, demokrasi menjadi organisme hidup yang tumbuh, bernapas, dan memperbaiki dirinya sendiri. Di sinilah pengawas partisipatif berperan sebagai penjaga nurani publik, bukan sekadar prosedur,” ujarnya dalam forum ini.
Pada sesi materi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, turut hadir sebagai fasilitator dalam sesi pemaparan materi yang disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung. Marselina ikut memberikan catatan kritis hasil pembelajaran audio visual dari peserta P2P asal Kabupaten Manggarai. Selain itu, beliau juga menyinggung tentang data pelanggaran pada pemilu dan pemilihan Tahun 2024 di tiga kabupaten yaitu Manggarai, Lembata dan Malaka.
“Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, jumlah temuan pada tiga kabupaten ini adalah 6. Sedangkan jumlah laporan 10. Total 13,” terang Marselina.
Sementara itu, dalam sesi pemaparan materi tentang Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Melpi menyentil tentang kondisi dan fakta di lapangan hasil temuan pemilu dan pemilihan Tahun 2024. Dimana jumlah penyampaian laporan ke pihak Bawaslu berkurang, padahal jumlah pelanggaran cukup banyak. Beliau juga mengingatkan kepada peserta diskusi untuk memiliki keberanian dan berpartisipasi aktif menjadi pelapor. Serta mencantumkan identitas yang jelas sebagai pelapor, bukan anonym atau tanpa identitas. Hal ini sangat penting dan dibutuhkan mengingat jumlah sumber daya manusia dalam pengawasan sangat terbatas.
“Pada pemilu dan pemilihan Tahun 2024, penyampaian lapoan berkurang, padahal pelanggaran cukup banyak. Tentu saja ini menjadi catatan kritis dan evaluasi terutama bagi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, saya juga mengajak kita semua untuk tidak takut melapor apabila ditemukan kondisi yang diduga mengarah kepada pelanggaran. Lapor saja. Nanti akan ada prosedur dan mekanisme lanjutan yang menjadi pedoman dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Partisipasi pelapor ini sangatlah penting mengingat jumlah pengawas sangat terbatas,” tegasnya.
Memperkuat literasi tentang kepemiluan terutama di era digital, akademisi sekaligus peneliti pada Masyarakat Antifitnah Indonesia, Maria Via Dolorosa Pabha Swan, dalam materinya bertajuk Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital, menyinggung tentang pentingnya peran pengawasan dan partisipasi aktif rakyat di era digital. Menurutnya, intisari dari pengawasan partisipasi aktif itu sendiri adalah rakyat tidak hanya menjadi obyek untuk diawasi, melainkan juga sebagai subyek untuk mengawasi. Beliau juga membeberkan fakta perihal hoaks politik di media sosial sepanjang tahun 2023 hasil risetnya bersama tim di Mafindo.
“Mafindo menemukan 2.330 hoaks selama tahun 2023. Hoaks politik berjumlah 1.292. dari hoaks politik tersebut, 645 hoaks terkait langsung dengan Pemilu 2024. Jumlah hoaks politik tahun 2023 dua kali lipat lebih banyak dibandingkan hoaks sejenis pada pemilu 2019 sebanyak 644 hoaks,” paparnya.
Merespon maraknya berita hoax, beliau menekankan pentingnya beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh pengawas sebagai perwujudan partisipasi aktif dalam ruang digital antara lain dengan memantau kampanye digital di media sosial, melaporkan dugaan pelanggaran secara online dengan memanfaatkan berbagai kanal digital serta menyebarkan informasi pemilu secara aktif.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, Magdalena Yuanita Wake, Melpi Minalria Marpaung, Amrunur Muh. Darwan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, serta peserta P2P dari tiga kabupaten berjumlah 120 orang.
Penulis dan Foto : Humas BKM