Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
Bawaslu Kabupaten Manggarai mengadakan Rapat Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, Senin, 27 Oktober 2025, di ruang Rapat Kantor Bawaslu Manggarai di Ruteng.
Pengawasan PDPB merupakan salah satu kegiatan strategis dalam menjaga integritas dan akurasi daftar pemilih. Kegiatan ini dilakukan secara terus-menerus sepanjang tahun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu memastikan bahwa proses pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap perubahan data—baik berupa penambahan pemilih baru, pemilih meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lainnya harus diverifikasi dengan cermat agar tidak menimbulkan permasalahan pada saat pemilu.
Kegiatan pengawasan meliputi pemantauan, pencermatan, dan pelaporan terhadap data yang disampaikan oleh instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta masukan dari masyarakat. Bawaslu juga membuka ruang partisipasi publik dengan mendorong masyarakat aktif melaporkan jika ditemukan data ganda, pemilih meninggal dunia yang belum dihapus, atau pemilih yang belum terdaftar.
Selain itu, Bawaslu melakukan koordinasi berkelanjutan dengan KPU, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan sinkronisasi data yang valid dan mutakhir. Dengan adanya pengawasan berkelanjutan ini, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan menjelang setiap tahapan pemilu benar-benar akurat, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, pengawasan data pemilih berkelanjutan bukan hanya sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia melalui perlindungan terhadap hak pilih warga negara.
Perbawaslu 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menetapkan bahwa Bawaslu, Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya.
Tujuannya: menjaga agar data pemilih tetap komprehensif, akurat, mutakhir, dan prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi.
Ruang lingkup pengawasan menurut Perbawaslu 1/2025
Beberapa kegiatan pengawasan yang ditekankan:
Penyusunan program pengawasan PDPB oleh Bawaslu di setiap tingkatan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB oleh KPU sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait data pemilih.
Pelaporan hasil pengawasan secara berjenjang.
Publikasi hasil pengawasan sebagai bagian dari transparansi.
Metode pengawasan yang digunakan
Peraturan menyebutkan beberapa metode pengawasan:
Pencegahan – mengantisipasi potensi kesalahan atau penyimpangan data pemilih.
Pengawasan langsung – Bawaslu melakukan pengawasan langsung dan pemantauan lapangan terhadap pelaksanaan PDPB.
Uji petik („sampling check“) – dilakukan untuk mengecek keakuratan data yang dikeluarkan.
Pengawasan partisipatif – melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, termasuk pelaporan oleh warga.
Tanggung jawab dan pelaksana
Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota bertanggung jawab sesuai tingkatan.
KPU dan jajarannya sebagai pelaksana utama PDPB, dan Bawaslu sebagai pengawas.
Kolaborasi antar-instansi sangat penting (KPU, Dukcapil, instansi keamanan, pemerintah daerah, masyarakat) agar data pemilih dapat diperbaharui secara rutin dan kredibel.
Implikasi bagi pelaksanaan PDPB
Dengan adanya Perbawaslu 1/2025, pengawasan terhadap data pemilih menjadi lebih formal dan sistematis — bukan hanya saat tahapan pemilu, tetapi sepanjang waktu.
Masyarakat memiliki peran nyata: dapat melapor bila menemukan data ganda, pemilih yang sudah meninggal tetapi masih tercatat, pemilih yang pindah domisili belum diperbarui, dll.
Transparansi dan akuntabilitas lebih meningkat — karena Bawaslu wajib mempublikasikan hasil pengawasan, dan KPU harus melaksanakan pemutakhiran secara reguler.
Tantangan praktis: sumber daya manusia, kekuatan koordinasi antara instansi, dan mekanisme pengumpulan data yang baik agar sesuai dengan standar akurasi yang diharapkan.
Penulis & foto : Humas BKM