Pengawas TPS Rekomendasi PSU di Dua TPS Kelurahan Wali
|
(Foto : Ilustrasi)\n\n\n\nRuteng - Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memperbolehkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih untuk mencoblos di dua tempat pemungutan suara (TPS) tepatnya di TPS 03 dan TPS 04 Kampung La'o kelurahan Wali, Kabupaten Manggarai, siang tadi (17/4/2019).
\n\n\n\nTemuan pelanggaran ini, merupakan rekomendasi dari pengawas TPS yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu 2019 di dua TPS tersebut.
\n\n\n\n
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, M.Pd
(Foto : Humas BKM)\n\n\n\n
Ketua Bawaslu kabupaten Manggarai Marselina Lorensia, M.Pd ketika dimintai keterangan terkait temuan pelanggaran tersebut menjelaskan benar telah terjadi pelanggaran di dua TPS tersebut berdasarkan rekomendasi dari pengawas TPS.
\n\n\n\n"Iya betul. Di TPS 03 dan 04 Kampung La'o, Kelurahan Wali" katanya. Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Selin tersebut menjelaskan bahwa pengawas TPS menemukan ada enam orang anak dibawah umur yang ikut mencoblos menggunakan C6 atas nama orang lain.
\n\n\n\n"Di TPS 03, ada satu orang anak yang sudah melakukan pencoblosan dan proses ini tidak bisa dihentikan karena surat suara sudah dimasukkan dalam kotak suara, kemudian di TPS 04 ada lima orang anak yang dibawah umur, dua yang mencoblos dan yang tiganya sempat mencoblos tetapi langsung dihentikan oleh pengawas TPS" lanjutnya lagi.
\n\n\n\nLebih lanjut, Selin menambahkan bahwa pengawas TPS langsung merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang pertama karena ke enam anak yang coblos di TPS 03 dan 04 tidak punya KTP-E, tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
\n\n\n\n"Ke enam anak ini masih bersekolah di SMP 4 Langke Rembong dan rentan usia mereka masih 14 hingga 16 tahun" tambahnya lagi.
\n\n\n\n\n\n\n\n\nhttps://www.youtube.com/watch?v=sDoFhHe0Fw4\n\n\n\n\n
Humas BKM
\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n"