Minggar Sesi I : Bawaslu Kota Kupang Mempresentasikan Prosedur Penerimaan Pelanggaran Pemilu
|
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan seputar penanganan pelanggaran pemilu kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Timur.
Anggota Bawaslu NTT, Melpi M. Marpaung saat membuka MINGGAR sesi I secara daring menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah upaya meningkatkan kemampuan jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi NTT.
"Kegiatan ini untuk penguatan pemahaman kita semua terkait penanganan pelanggaran, serta diharapkan agar petugas penerima laporan wajib memeriksa dan memastikan setiap laporan apakah sudah masuk pelanggaran atau masuk sengketa pemilu" katanya.
Melpi menambahkan, petugas penerima laporan wajib memiliki juknis dan perbawaslu penanganan pelanggatan di meja penerimaan laporan.
Untuk diketahui, program Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) sesi I, Bawaslu Kota Kupang mendapatkan kesempatan pertama untuk menjadi pemateri dengan judul prosedur penerimaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Kordiv P3S Bawaslu Kota Kupang Leonardus Lian Liwun.
Beberapa Kordiv P3S dari Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Yohanis Landi,S.H , Bawaslu Kabupaten Ende Maria Uria IE, S. Akun dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yulius Boni Geti yang terlibat sebagai penanggap.
Penanggap memberikan apresiasi dan masukan kepada pemateri maupun peserta bahwa pentingnya memahami untuk menerima dan mengelola laporan dugaan penanganan pelanggaran sehingga kedepan, seluruh jajaran memiliki sudut pandang dan pemahaman yang sama dalam menangani laporan dugaan pelanggaran secara terstruktur dan akuntabel.
Sementara itu, Kordiv P3S Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia yang didampingi staf P3S Bawaslu Manggarai mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar seluruh staf bisa mengikuti secara penuh kegiatan tersebut.
"Kegiatan ini sangat baik untuk meningkatkan pemahaman kita di Bawaslu Manggarai, serta bahan evaluasi pelaksanaan pemilu khususnya penerimaan laporan di Bawaslu Manggarai" katanya.
Marselina menambahkan, untuk Bawaslu Manggarai sudah di jadwalkan tanggal 25 Maret 2026, dengan materi "Tantangan Bawaslu dalam mengawasi kampanye di ruang digital dan penyebaran hoaks pada perspektif penanganan pelanggaran.
Penulis : Modablofel Julines & Yohanes P. Mami
Foto : Humas BKM