Lompat ke isi utama

Berita

Minggar Edisi VIII, Ketua Bawaslu NTT Tekankan Pentingnya Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

knlklkk

RUTENG — Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nonato Da Purificacao Sarmento menegaskan pentingnya pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) sebagai bagian integral dari penegakan hukum pemilu. Ia menyampaikan hal itu saat menjadi pemantik diskusi Minggu Penanganan Pelanggaran Edisi VIII yang dilaksanakan secara daring dengan tema “Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu” pada Rabu (03/06/2026). 

Pengelolaan BDP, kata Nonato, tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan administratif semata melainkan sebagai bagian penting yang menentukan kualitas pembuktian dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. 

‎“Barang Dugaan Pelanggaran merupakan instrumen krusial dalam penegakan hukum pemilu. Karena itu, seluruh jajaran Bawaslu harus memahami tata kelola barang dugaan pelanggaran secara baik, mulai dari pencatatan, penyimpanan, pengamanan hingga pemusnahannya,” tegasnya. 

Ia menjelaskan, yang termasuk dalam BDP, yakni uang yang diduga digunakan untuk praktik politik uang, alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, dokumen administrasi yang diduga dipalsukan, hingga rekaman video, foto, perangkat elektronik, serta dokumen lain yang dapat menjadi alat bukti dalam proses penanganan pelanggaran.

‎“Terkait alat peraga kampanye, seringkali kita tidak mencatat secara baik sebagai sebuah bentuk barang dugaan pelanggaran dan akan menjadi persoalan di kemudian hari. Untuk itu BDP harus dikelola secara profesional dan akuntabel karena dapat menjadi alat bukti yang menentukan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Nonato menyoroti sejumlah risiko yang dapat muncul apabila pengelolaan BDP tidak dilakukan secara baik. Pengelolaan yang buruk dapat menyebabkan hilangnya kekuatan pembuktian di pengadilan, memunculkan potensi gugatan dari pemilik barang, serta menimbulkan inefisiensi dalam operasional kelembagaan Bawaslu.

‎“Jangan sampai barang yang menjadi alat bukti justru kehilangan nilai pembuktiannya akibat kesalahan pengelolaan. Hal ini dapat berdampak langsung pada efektivitas penanganan pelanggaran pemilu,” katanya.

Pengelolaan BDP, jelas Nonato, meliputi lima tahapan utama, yakni mencatat barang, menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang, dan memusnahkan barang sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Nonato juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi NTT untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan BDP, termasuk keterbatasan sarana dan prasarana penyimpanan serta perlunya penyempurnaan mekanisme pengelolaan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan kelembagaan saat ini.

‎Sebagai langkah perbaikan, ia mendorong dilakukannya verifikasi berkala antara barang fisik dengan data yang tercatat dalam register BDP, peningkatan pemeliharaan barang selama masa penyimpanan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung transparansi pengelolaan barang yang tidak diketahui pemiliknya.

‎“Melalui Minggu Penanganan Pelanggaran Edisi VIII ini, saya berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/kora se Provinsi NTT semakin memahami pentingnya pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran sehingga proses penanganan pelanggaran pemilu dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. 

‎Kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran Edisi VIII diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi NTT serta Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi NTT sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penanganan pelanggaran dan penegakan hukum pemilu.

Bertindak sebagai pemateri Minggar kali ini, yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Ende Maria Uria Ie. Adapun penanggap terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka Putra Niron, Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo Blasius Timba, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao. 
 

Penulis: Yohanes P Mami
Foto: Humas BKM