Lompat ke isi utama

Berita

Minggar Edisi IV, Giliran Bawaslu Manggarai Soroti Tantangan Pengawasan Kampanye di Ruang Digital

mjgffd

Ruteng-Bawaslu Manggarai, Konten kampanye di ruang digital bisa diproduksi oleh siapa saja, kapan saja, dan dalam hitungan detik konten tersebut bisa naik sampai ribuan. Secara kelembagaan, ruang pengawasan kita dan penanganan kita masih terbatas. 
Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, saat membuka kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) edisi IV secara daring, Rabu, 01/04/2026.
Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT ini menjelaskan kampanye di ruang digital dari pemilu dan pemilihan semakin masif. Sementara kita dibatasi oleh regulasi serta ruang pengawasan yang masih terbatas.
"Kampanye di ruang digital ini kan masif. Karena dia sangat masif, sementara Bawaslu pengawasannya masih terbatas, regulasinya juga masih terbatas sementara di sisi lain bentuk pelanggaran kampanye di media digital sebenarnya cukup banyak. Banyak juga yang menggunakan nama lain, alias, dan lain sebagainya. Terus AI yang sekarang juga, susah membedakan mana yang, yang asli, mana yang palsu" katanya.
Melpi berharap kegiatan MINGGAR ini bisa menjadi ruang diskusi yang baik guna menghasilkan rekomendasi untuk lembaga kita, agar pengawasan pelaksanaan pemilu yang akan datang berbasis teknologi.

"Diskusi ini kita kemas dengan santai, tidak perlu tegang serta kita bisa menghasilkan rekomendasi pengawasan dari manual ke pengawasan yang berbasis teknologi khususnya menghadapi kampanye pemilu yang akan datang" tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, menyampaikan tiga poin penting terkait pengawasan kampanye di media digital.

"Tiga poin ini akan menjadi bahan diskusi kita, pertama bagaimana kita memotret Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) khususnya terkait dinamika kontestasi kampanye, kedua bagaimana situasi pelaksanaan dan tantangan kampanye di ruang digital dalam tahapan pemilu sebelumnya serta yang ketiga adalah rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi pengawasan kampanye di ruang digital" tegasnya.

xcxvxcz

Sebagai pemantik diskusi, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu NTT menyampaikan materi dengan judul Tantangan Pengawasan Kampanye di ruang digital (Hoax, Politisasi SARA, Ujaran Kebencian).
Amrunur berharap melalui diskusi MINGGAR ini, secara kelembagaan kita bisa mengatasi kampanye di media sosial yang berpotensi merusak pelaksanaan pemilu yang akan datang.

Dalam program MINGGAR edisi IV, Bawaslu Kabupaten Manggarai diberi kesempatan untuk menyampaikan materi tentang Tantangan Bawaslu dalam Pengawasan Kampanye di Ruang Digital dan Penyebaran Hoaks pada Perspektif Penanganan Pelanggaran yang disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, serta penanggap dari Bawaslu Kabupaten Lembata, Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah.
 

Penulis: Yohanes P. M Mami

Foto: Humas BKM