Lompat ke isi utama

Berita

Komunitas Santu Damian Berbagi Tantangan Ikut Pemilu 2024 kepada Bawaslu

Damian

Ruteng, BKM - Komunitas difabel di Santu Damian Cancar mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Manggarai yang mensosialisasikan hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum (pemilu). Mereka juga meminta Bawaslu untuk kembali bersosialisasi tentang pengawasan dan penyelenggaraan pemilu jelang pemilu 2029 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ferdinandus Suardi Jelalu saat menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi pengawasan partisipatif yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai di komunitas tersebut, Sabtu (16/08/2025).

“Terutama menjelang pemilu, mohon Bawaslu mensosialisasikan kepada komunitas kami tentang hak-hak difabel agar dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pemilu,” ujar Ferdy yang juga menjadi pendamping komunitas Santu Damian Cancar.

Ferdy menuturkan, di dalam komunitas tersebut terdapat puluhan anggota yang sebagian besarnya adalah pemilih dan calon pemilih pada pemilu 2029 nanti. Selama ini, tutur Ferdy, KPU Kabupaten Manggarai mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam komunitas tersebut.

“Meskipun bukan TPS khusus difabel karena masih gabung dengan pemilih dari luar, tetapi keberadaan TPS di dalam komunitas ini cukup membantu pemilih difabel dalam memberikan suaranya,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Manggarai menyanggupi permintaan tersebut. Anggota Bawaslu, Yohanes Manasye mengatakan, sebelumnya mereka melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada komunitas difabel yang berada di kota Ruteng. Selanjutnya, Bawaslu berusaha menjangkau semua komunitas difabel di seluruh Kabupaten Manggarai.

“Selain yang berada di kota Ruteng, kami juga berusaha menjangkau komunitas difabel lainnya, termasuk di Santu Damian Cancar ini. Kami berusaha agar pemilih difabel menyadari hak-haknya dan mendapatkan pelayanan maksimal dalam menggunakan hak pilihnya,” ujar Yohanes.

Ia mengatakan pemilu merupakan ruang setara bagi semua pemilih, termasuk difabel untuk berpartisipasi. Tidak hanya sebagai pemilih, difabel juga berhak untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu dan bahkan menjadi peserta pemilu, yakni menjadi calon legislatif atau calon pemimpin eksekutif.

“Khusus dalam pengawasan pemilu, kami membutuhkan peran difabel untuk menyampaikan kepada pengawas pemilu terkait hambatan yang dialami dalam mengikuti seluruh proses dan tahapan pemilu, termasuk hambatan yang dialami ketika memberikan hak suara di TPS,” ujarnya.

nw
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai didampingi oleh narasumber saat menyampaikan sosialisasi pengawasan pemilu kepada penyandang disabilitasi di komunitas Santo Damian Cancar.


Tantangan Pemilih Difabel

Antusias peserta saat mengikuti sosialisasi tergambar saat sesi diskusi. Adelgonda, salah seorang penyandang disabilitas fisik, mengeluhkan ukuran surat suara yang besar.

"Surat suara sangat besar dan lebar, satu sisi saya harus pegang tongkat dan di saat yang bersamaan saya buka surat suara dan itu cukup sulit saya lakukan," katanya.

Ia mengaku, saat menuju bilik suara, ia tidak meminta bantuan pendamping demi menjaga kerahasiaan pilihannya. Ia pun berusaha cukup lama untuk bisa membuka surat suara, mencoblos calon, lalu melipat kembali surat suara tersebut.

“Saya sampai keringat di bilik suara,” ujarnya sambil tertawa.

Terhadap keluhan Adelgonda, Yohanes menyarankan agar dalam pemilu selanjutnya, ia meminta bantuan pendamping. Penyandang disabilitas, kata Yohanes, berhak untuk mendapatkan pendampingan di TPS.

Bila pemilih bisa mencoblos sendiri maka pendamping hanya membuka dan melioat kembali surat suara. Namun bila pemilih tidak bisa mencoblos, pemilih juga bisa meminta pendamping untuk mencoblos sesuai pilihan pemilih.

“Pendamping wajib merahasiakan pilihan pemilih difabel yang ia dampingi,” katanya.

Sementara Konstantinus, Eri, dan Viktor bertanya tentang pemenuhan hak pilih pemilih yang berasal dari daerah lain. Mereka menuturkan, penghuni komunitas Santo Damian berasal dari berbagai daerah di luar Manggarai dan masih terdaftar sebagai penduduk di daerah asalnya.

Anggota Bawaslu lainnya, Marselina Lorensia mengatakan setiap pemilih terdaftar berdasarkan alamat pada KTP elektroniknya. Karena itu pemilih disarankan agar bisa kembali ke daerah sesuai alamat KTP elektronik agar bisa memberikan suaranya di TPS.

“Namun bila kesulitan untuk kembali ke daerah asal, kalian bisa mengurus dokumen pindah memilih melalui Panitia Pemungutan Suara,” ujar Marselina sambil menjelaskan syarat-syarat pemilih pindahan.

Pada kesempatan itu, anggota komunitas Santo Damian membagikan banyak pengalaman yang mereka hadapi saat mengikuti pemilu dan pemilihan serentak 2024 lalu. Bahkan Suster Benadeta, pendamping komunitas itu, bertutur tentang pengalamannya ketika kehilangan hak pilih saat dirinya masih berdomisili di luar negeri.

“TPS di luar negeri itu letaknya jauh sekali. Butuh biaya transportasi yang cukup besar untuk bisa sampai ke TPS. Namun ketika sampai di TPS, ternyata surat suara tidak cukup,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengatakan pengalaman pemilih luar negeri akan disampaikan saat kegiatan nasional Bawaslu agar mendapat perhatian dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya.

Ia mengapresiasi respon komunitas Santu Damian dalam kegiatan tersebut. Ia pun berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada penyandang disabilitas terkait hak dan kewajiban dalam pemilu tahun 2029 nanti.

Fortunatus menyatakan Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi dan mencegah diskriminasi terhadap penyandang disabilitas selama pelaksanaan pemilu.

Ia juga mengajak komunitas penyandang disabilitas untuk aktif berperan dalam mengawasi proses pemilu agar tercipta pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

Penulis dan Foto : Humas BKM