Kepala Desa Tidak Netral Dalam Pilkada Bisa Dipidana
|
Ruteng-Badan Pengawas Pemilu memiliki peran penting dalam mengawasi Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada. Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan pemilu dan Pilkada, Bawaslu melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak terlibat dalam kampanye Pilkada dan tetap bersikap netral.
Hal Itu disampaikan Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, pada kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, Selasa, 24 September 2024, di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai di Ruteng.
Di satu hari sebelum masa kampanye itu, Manah mengatakan Bawaslu berkepentingan untuk memastikan proses pilkada berjalan sesuai dengan prinsip jujur, adil dan demokratis.
Menurut Manah, dengan posisinya, Kepala Desa diharapkan mampu melayani seluruh masyarakat desa tanpa memandang latar belakang politik.
Jika kepala desa berpihak dan menunjukan keberpihakannya pada pasangan calon tertentu dalam pilkada, ada resiko penyalahgunaan wewenang dan fasilitas desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok politik tertentu.
Kepala desa yang tidak netral berpotensi menimbulkan konflik antar warga desa yang berbeda pandangan politik. Dan sikap kepala desa yang menunjukan keberpihakan pada Paslon tertentu bisa memicu ketegangan dan perpecahan di tingkat masyarakat desa.
Karena itu, Netralitas kepala desa sangat diperlukan untuk menjaga agar proses pemilihan kepala daerah berlangsung secara jujur, adil, aman, damai dan demokratis.
Sementara itu, dalam materi sosialisasinya di hadapan ratusan kepala desa dan para Camat serta awak media, Marselina Lorensia mengatakan, dalam aturan hukum kita, baik Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada, kepala desa diwajibkan bersikap netral. Jika melanggar, kepala desa bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran bahkan pemberhentian dari kepala desa, maupun sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
Dikatakan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai itu, Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain atau Lurah dan perangkat desa.
Pasal ini, kata Marselina, jelas menegaskan bahwa yang dilarang adalah pasangan calon agar tidak melibatkan kepala desa/lurah dan perangkat desa.
Sementara di pasal 71 UU 10 Tahun 2016 kembali ditegaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Larangan pasal 70 bagi pasangan calon untuk tidak melibatkan kepala desa, lanjut Manah, diberi sanksi pidana oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 189 UU 10 Tahun 2016 dan sanksi pidana menyasar ke pasangan Calon.
Sedangkan untuk larangan pasal 71 yang langsung mengatur mengenai kepala desa/lurah atau sebutan lain untuk tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Dan larangan ini diatur pasal sanksi pidananya di pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Nah untuk konteks kampanye Pilkada pasca ditetapkannya pasangan Calon, pelanggaran terhadap Netralitas Kepala Desa bisa berdampak pada pidana.
Sebelum penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap Netralitas Kepala Desa hanya berdampak pada sanksi Administrasi berupa teguran atau pemberhentian dari kepala desa saja.
Oleh karena itu, untuk menjalankan wewenang melakukan pencegahan agar tidak tidak terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Kepala Desa dalam kampanye Pilkada, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa se-Kabupaten Manggarai.
Bawaslu Manggarai juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan BPMPD yang ikut memfasilitasi kegiatan ini dan mendorong agar Kepala Desa bertindak Netral dalam Pilkada.
Humas BKM